Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya membatalkan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal ini dilakukan karena penilangan uji emisi dinilai tak efektif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengetahui alasan lebih rinci mengenai dihentikannya kebijakan tersebut.
Nantinya, Nova juga akan meminta data jumlah kendaraan bermotor yang ditilang.
Baca juga: Tilang Manual Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI Ingin Tilang Lewat E-TLE
“Kita akan berkoordinasi terlebih dulu dengan DLH DKI, saya akan tanya saat rapat, sudah ada berapa banyak yang diuji emisi dan pelaksanaan di lapangan,” ujar Nova di Jakarta, Senin (12/9).
Legislator NasDem ini juga menyebut, selain emisi kendaraan, ada faktor lain yang membuat kualitas udara di Jakarta memburuk. Untuk itu, penanganan polusi sebaiknya dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga: Dishub Nilai Tilang Uji Emisi Tidak Efektif dan Tambah Titik Kemacetan
Hingga kini upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam mengatasi masalah polusi udara ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penindakan terhadap perusahaan industri yang mencemari lingkungan.
“Artinya kan selain uji emisi sudah ada pelanggaran cerobong asap tuh, sudah action juga, stockpile, uji emisi, coba saya konfirmasi kenapa ini terjadi,” imbuhnya. (Put/Z-7)
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang."
GUNA mengurangi polusi udara di Jakarta. sanksi tilang tidak lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat mulai berlaku hari ini.
SEDIKITNYA 72 unit kendaraan bermotor terjaring saat digelar razia gabungan uji emisi di Jl Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (1/9). Namun setelah dilakukan pengujian emisi
KEPALA Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, mengatakan, kendaraan bermotor yang sudah mengikuti uji emisi di kawasan Bodetabek
RUAS Jalan Kalimalang, Daan Mogot hingga Lenteng Agung akan menjadi lokasi uji emisi. Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan lokasi tilang uji emisi akan berpindah dalam setiap pekannya
WAKIL Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan razia uji emisi akan terus dilakukan guna mengurangi polusi udara di Jakarta
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved