Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau E-TLE dan meniadakan razia.
"Para Dirlantas diminta memerintahkan jajarannya tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).
Aturan itu termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Dihidupkan, 495 Pelanggar Lalu Lintas Ditlang di Depok
Sandi mengatakan jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan E-TLE atau tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing.
Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) beserta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat E-TLE di wilayah masing-masing.
Sandi menyebut ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum terdapat kamera E-TLE di wilayah tersebut. Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Baca juga: Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual
Pelanggaran itu antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Namun, penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Sandi memastikan Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau E-TLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya. (Z-1)
Kepolisian telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta mulai 1 Oktober 2018 yang lalu.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengajukan pengadaan 81 kamera tilang elektronik (e-TLE) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Yusuf meyakinkan setiap pelintas sulit untuk menghindari bidikan teknologi kamera tersebut dalam kondisi apapaun.
Kombes Yusuf menyebutkan jumlah pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik pada Senin (1/10) sebanyak 232 kasus dan pelanggaran pada Selasa (2/10) mencapai 104 kasus.
Ia membandingkan pelanggaran hari pertama uji coba mencapai 232 pelanggar hingga menurun di hari kelima sebanyak 53 pelanggaran di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin Jakarta Pusat.
Kombes Yusuf tidak menyebutkan secara rinci jumlah kamera yang dibutuhkan untuk tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Hanya dalam waktu delapan hari setelah tilang manual kembali dihidupkan, yakni pada 11 sampai 18 Mei 2023, sudah 495 pelanggar yang terkena tilang manual di Depok.
Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terkait penerapan tilang manual yang kembali dilakukan.
POLRI kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik (ETLE)
POLDA Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023, mulai hari ini, Senin, 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Sebanyak 2.938 personel dikerahkan untuk misi tersebut.
Polri menggelar Operasi Patuh 2023 dalam rangka mengedepankan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas sejak, Senin (10/7).
Sebanyak 30.159 kendaraan ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran selama Operasi Patuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved