Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELANGGARAN lalu lintas di Kota Depok cukup tinggi. Hanya dalam waktu delapan hari setelah tilang manual kembali dihidupkan, yakni pada 11 sampai 18 Mei 2023, sudah 495 pelanggar yang terkena tilang manual. Mayoritas pelangar adalah pengendara sepeda motor.
Kepala Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metropolitan Kota Depok, Ajun Komisaris Budi mengatakan sejak lebih sepekan diberlakukannya kembali tilang manual pihaknya telah menindak sebanyak 495 orang pelanggar di jalan raya di wilayah Kota Depok. Dari total itu, kebanyakan dari pelangar merupakan pengendara roda dua.
"Pelanggaran berkendera di jalan raya di wilayah Kota Depok kian menjadi-jadi sehingga dilakukan penindakan tegas," katanya Kamis (18/5).
Baca juga: Polri: Tilang Manual Kembali Diberlakukan karena Ada Peningkatan Pelanggaran Lalin
Pemberlakuan tilang manual, kata Budi menjelaskan adalah berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan 12 April 2023 dan mulai berlaku sejak 11 Mei 2023 di wilayah Kota Depok.
“Kami tilang 495 pelanggar. Pelanggar yang ngga pakai helm ada 300-an,” kata Budi.
Menurut Budi, tingginya pelanggaranlalu lintas tahun ini, menjadi salah satu tujuan digelarnya tilang manual.
"Penurunan angka pelanggaran lalu lintas menjadi tujuan utama, disamping sebagai upaya peningkatan kesadaran kepatuhan lalu lintas kepada masyarakat Kota Depok," tambah Budi.
Baca juga: Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual
Dijelaskan semakin hari pelanggaran lalu lintas semakin luar biasa.
"Orang sudah tidak peduli keselamatan lalu lintas. Nggak pakai helm, lawan arus sudah seenaknya sendiri. Kita sesuai perintah pimpinan untuk melaksanakan penindakan dengan tilang manual,” ucapnya.
Kata dia menambahkan, tingginya pelanggaran lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengancam keselamatan pengendara. Padahal, setiap pengendara bisa mengurangi risiko kecelakaan jika tertib berlalu lintas.
“Pelanggaran tinggi bisa potensi timbulkan kecelakaan karena diawali dari pelanggaran,” bebernya.
Budi mengaku saat tilang manual ditiadakan memang jumlah pelanggar hanya sedikit yang tertangkap kamera. Hal itu karena tidak semua wilayah di Kota Depok yang sudah dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Semenjak tilang manual ditiadakan, perolehan tilang ETLE minim. Karena banyak wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Makanya perintah pimpinan untuk tilang manual di seluruh titik yang menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas dan macet,” pungkas Budi.
(Z-9)
DOSEN Universitas Indonesia (UI) Basari yang juga penemu ventilator covid-19 (Covent-20), menjadi korban kasus penganiayaan pengendara motor.
KELUARGA meminta penyidik mencabut status tersangka Putri Balqis yang dituding melakukan kekerasan terhadap suaminya Bani Idham, dalam kasus KDRT di Depok yang viral.
Balqis keluar dari tahanan Mapolres Depok pada Kamis (25/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Ia dijemput pihak keluarga.
POLDA Metro Jaya akan melibatkan psikiater dan psikolog menangani trauma yang dialami korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, Putri Balqis.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri Putri Balqis dan Bani Idham Fitriyanto Bayumi viral lantaran Putri yang menjadi korban malah ditahan oleh polisi.
Kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik-balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.
Polisi saat bertugas akan memberi imbauan perihal pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan.
Sambodo mengatakan dari ratusan kendaraan tersebut, ada yang diamankan ke Polda Metro Jaya, karena melanggar aturan, seperti knalpot bising.
PETUGAS gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak enam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di tempat terlarang, Rabu (20/4).
JAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved