Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas dengan cat semprot pada 20 unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (19/5). Nantinya bangunan yang diberi tanya akan dibongkar.
Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Baca juga: Ruko di Pluit Makan Jalan, Satpol PP : Bongkar Mandiri Atau Kami Bongkar Paksa
Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Muhammadong melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Baca juga: Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Polda Metro Jaya Amankan 12 Pelaku
Dia pun memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah memberikan surat rekomendasi teknis (rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit. (Z-3)
Pencapaian opini WTP merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, terutama mengelola keuangan daerah dengan baik dan akuntabel.
SETELAH meresmikan markas di stadion Manahan Solo, Bhayangkara Solo FC gelar laga uji coba melawan tim senior Pemkot Surakarta, kemarin.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan apresiasi luar biasa kepada Forsgi yang telah menyelenggarakan kegiatan Festival Sepak Bola U-10 dan U-12.
SAFARI Ramadan 1444 H yang digelar Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus berlanjut.
PEMERINTAH Kota Bekasi menja-jaki kemungkinan penggunaan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menggantikan mesin yang ditawarkan swasta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang.
Pemerintah Kota Bekasi siapkan lelang untuk pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.
Berawal dari kegelisahan karena minimnya tempat untuk bersantai sambil mengopi di Rorotan, Jakarta Utara, Yunus kini sukses mengembangkan bisnis coffee shop-nya, Kopi Lur.
Kelapa Gading, sebuah wilayah di bagian utara Jakarta yang awalnya dikembangkan oleh Summarecon, telah lama dikenal sebagai surganya kuliner.
BAKAL calon gubernur (bacagub) Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa warga Jakarta Utara tidak bermimpi wilayahnya disulap seperti Dubai.
Pemilih pemula memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan.
Pramono menandatangani kontrak politik dengan warga Tanah Merah yang menyelesaikan masalah infrastruktur dan IMB Kawasan.
Hunian di Kampung Susun Bayam harus diprioritaskan bagi warga asli Kampung Bayam yang terdampak langsung pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved