Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN tilang manual untuk kendaraan bermotor di Indonesia sudah kembali diterapkan, tidak terkecuali di Jakarta.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemberlakuan tilang manual merupakan kemunduran bagi kepolisian. Ia menyayangkan hal itu bisa berpotensi dan disalahgunakan oknum di lapangan.
"Walaupun dikatakan bahwa tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran dan tidak bersifat stasioner potensi tilang manual bisa saja nanti disalahgunakan dengan dilakukan penilangan yang memang dicari-cari," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (15/5).
Baca juga: Tilang Manual Diadakan Lagi, Polisi Fokus Wilayah Non Kamera ETLE
Alasan Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) menerapkan kembali tilang manual karena ETLE belum mencover semua pelanggaran, menurut IPW hal itu bisa saja benar.
Kendati demikian, Sugeng melanjutkan dalam penilangan harus ditegaskan pelanggaran jenis apa saja yang perlu ditilang secara manual.
Baca juga: Ini 25 Titik Kawasan Ganjil Genap Jakarta, Pendatang Baru Wajib Hapal
"IPW setuju apabila penilangan ini dilakukan terhadap kendaraan yang mengemudi secara ugal-ugalan di jalan raya maupun di jalan tol, lawan arah, melanggar lampu merah yang membahayakan," tegasnya.
Sugeng berharap, kesalahan yang dilakukan pengendara di jalan raya yang sudah lengkap secara infrastruktur ETLE tidak perlu ditegur langsung (tilang manual), contohnya ganjil genap.
Menurutnya ruas Ganjil genap merupakan ruas jalan utama, dimana sebagian besar sudah terpasang CCTV ETLE. Ia menduga, nantinya oknum hanya mencari kesalahan pengendara.
"(Itu) mencari cari kesalahan, nanti muncul lagi antipati masyarakat" pungkasnya.
Tidak Setuju Penindakan Langsung
Terpisah, Ari, 29, seorang pekerja swasta di Jakarta yang menggunakan kendaraan roda empat untuk bekerja kedapatan diberhentikan oleh petugas polisi saat ingin memasuki ruas jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
"Diberhentikan karena plat ganjil," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.
Jumat (12/5), mobil Ari yang berplat ganjil baru keluar dari tol dalam kota. Saat itu dirinya tengah mengantar istri untuk menghadiri seminar di Hotel Pullman Jakarta Pusat. Saat akan masuk ke ruas jalan Rasuna Said, mobilnya diberhentikan petugas polisi.
Sama halnya dengan Naufal, 24, pekerja swasta dirinya juga tidak setuju adanya penindakan langsung. Namun ia juga berharap petugas kepolisian selalu menjaga titik rawan kemacetan, atau yang banyak ditemukan pelanggaran.
"Kalau ada petugas di jalan bagus aja sih, supaya kalau memang harus ditindak ada petugas," jelasnya. (Far/Z-7)
Aiptu Dulyani kemudian mengembalikan uang yang sempat diberikan kepadanya. Dia lanjut menilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Para pengusaha tersebut lah yang diimbau untuk membuat truk sesuai dengan spesifikasi. Argo menyebut sosialisasi ini akan dilakukan selama 3 bulan pertama.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved