Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, hari ini, Jumat (28/4). Sayangnya sampai saat ini belum ada konfirmasi Dito memenuhi panggilan.
"Masih kita tunggu kehadirannya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Jika Dito kembali mangkir, Djuhandi menegaskan Polri akan mencari keberadaannya untuk dilakukan jemput paksa. "Akan kita cari (keberadaannya)," pungkasnya.
Baca juga: Polisi di Ibu Kota Diminta tetap Lakukan Patroli Skala Besar
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Baca juga:
Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya. Akan tetapi, Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.
Polisi menyatakan senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak memiliki surat izin.
Penemuan senjata api ilegal itu bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (Z-3)
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved