Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
REMAJA berinisial AGP 16, dan MSG 18, menjadi korban pengeroyokan dengan senjata tajam oleh sekelompok orang. Peristiwa yang terjadi terjadi di Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat, pada hari Kamis (27/4) dini hari. Atas kejadian tersebut, MSG meninggal dunia.
“Yang tewas satu orang (MSG). Satunya lagi luka,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim, Kamis (27/4).
Kejadian tersebut bermula saat dua korban yang sedang berkendara sepeda motor dan berboncengan dari kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Baca juga: Tawuran Antarwarga di Palmerah Jelang Sahur, Seorang Pria Tewas
“Sekitar jam 02.00 WIB akan pulang dan di tengah perjalanan dari arah belakang korban ada pengendara sepeda motor berjumlah sekitar sembilan unit dengan berboncengan,” tutur Dodi.
Para pelaku, kata Dodi, mengejar korban dan kemudian menyerang keduanya dengan senjata tajam jenis celurit hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Baca juga: Cekcok saat Mabuk, Pria di Jakpus Ditusuk Kawannya Sendiri Hingga Tewas
Akibat serangan itu, korban MSG meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sedangkan korban AGP yang mengalami luka dilarikan ke RS Tarakan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengungkapan terkait dengan kasus tersebut untuk mendalami motifnya.
“Motif masih didalami. Kami sedang pengembangan untuk ungkap kasusnya,” pungkasnya. (Z-9)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved