Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang, Sumarti berharap pihak-pihak yang bersengketa di Jalan Dahwa untuk menahan diri selama jalan tersebut sifatnya masih status quo. Selain itu permasalahan jalan yang sudah berumur 40 tahun lebih tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam kunjungan itu anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sengaja melakukan inspeksi dan pengecekan ke Jalan Dahwa yang beberapa kali ditutup oleh perwakilan ahli waris Endang Miharja.
Dalam kunjungan itu, anggota DPRD Kota Tangerang yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD, Sumarti memintai keterangan dari beberapa warga yang menolak penutupan jalan tersebut dan pihak ahli waris keluarga Endang Miharja.
Dalam keterangannya Ketua RW 01 Manis Jaya Jatiuwung, Ade Supiana yang didampingi RT dan tokoh masyararakat menerangkan jalan Dahwa sudah digunakan masyarakat sekitar sejak tahun 1980an, jadi sudah sekitar 40 tahunan. Menurut Ade, jalan tersebut sudah dihibahkan oleh Endang Miharja kepada warga. “Jadi kami keberatan jika jalan ini ditutup, karena memang jalan ini dipelihara warga dan perusahaan yang ada di sini,” ujar Ade.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Sinaga, salah satu pengacara keluarga. Dia menyatakan yang dihibahkan hanyalah yang tiga meter. “Kalau tiga meter kami iklas, tapi sisanya tetap akan kami pagar,” katanya.
Setelah pertemuan, Sumarti memberikan penjelasan kepada wartawan yang berada di lokasi bahwa DPRD mengimbau tidak ada penutupan atau pemagaran terkait sengketa jalan Dahwa. “Karena semuanya kan masih dalam proses, jadi kami minta pihak, yakni ahli waris Bapak Endang Miharja tidak melakukan kegiatan apapun sebelum statusnya clear,” ujar Sumarti kepada wartawan, Senin (9/4).
“Kedatangan kami ke mari untuk melihat langsung kondisi jalan Dahwa yang katanya hendak ditutup oleh ahli waris Endang Miharja. Kami melihat lebar jalan dan mencari keterangan dari saksi-saksi di lapangan. Kedatangan kami menyusul pertemuan sebelumnya soal adanya keluhan warga terkait rencana penutupan jalan,” kata Sumiati.
Menurutnya, dari keterangan tokoh masyarakat dan pejabat RT/RW setempat jalan ini memang sudah digunakan selama 40 tahunan dan lebarnya memang 7 meter, lebih sementara dari pihak ahli waris menyatakan yang diwakafkan hanya 3 meter. “Ini kan yang ingin kita cek, nanti kami akan memanggil pihak BPN mengenai batas-batas tanah dan jalan biar semuanya menjadi clear. Kami juga akan melaporkan dulu hasil survei lapangan kami ke Ketua DPRD dan kami akan menjadwalkan pemanggilan BPN di persidangan selanjutnya. Sebab tadi dari pihak ahli waris complain bahwa ukuran yang dibuat BPN berubah-ubah, nanti di rapat berikutnya kami akan bahas masalah ini agar makin jelas,” ujar anggota DPRD dari PDIP ini. (B-4)
Banyak jalan baru belum ada namanya. Pemkab akan memberi nama dan menyosialisasikan kepada warga melalui camat dan kepala desa
Tanah longsor menutup akses jalan berada di Kampung Genteng, Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin.
Truk dilengkapi crane memindahkan dan mengangkut beton pembatas yang berada di simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang berlangsung di Gedung KPU berjalan kondusif dan terkendali.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya.
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved