Polda Metro Jaya Ungkap Ruko Penyimpanan Narkotika Pil PCC di Tangerang

Khoerun Nadif Rahmat
10/4/2023 18:07
Polda Metro Jaya Ungkap Ruko Penyimpanan Narkotika Pil PCC di Tangerang
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan pengungkapan bandar narkoba pil pcc di Tangerang Banten(MI / Khoerun Nadif Rahmat)

DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah rumah toko (rumah toko) yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Diduga ada sebuah ruko di daerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (10/4).

Baca juga : Jutaan Butir Narkoba Senilai Rp23 Miliar Disita dari Bekasi

Terdapat tiga pelaku dalam pengungkapan kasus tersebut, orang yang dijadikan tersangka yakni berinisial DAR 46, dan HM 24, yang berperan sebagai penjaga gudang, serta FR 41 yang berperan sebagai pemilik barang.

Baca juga : Warga Binaan diduga Terlibat Peredaran Sabu Cair, Lapas Tangerang Lakukan Ini

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut diantaranya Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1 juta 237 ribu butir seberat 671 kg, serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg, serta serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) seberat 510 kg.

“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai Rp 33 miliar,” sebut Karyoto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebanyak Rp 10 miliar. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya