Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI mengamankan pria berinisial MR 24, yang melakukan penipuan modus sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang mengatasnamakan pengurus masjid setempat di Tambora, Jakarta Barat.
MR diamankan setelah melakukan aksinya di sebuah restoran dengan meminta uang sumbangan sebesar Rp300 ribu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pelaku ditangkap setelah korban curiga dengan surat permohonan milik pelaku. “Curiga pada isi suratnya. Setelah dia baca ulang, dia langsung curiga,” kata Putra, Senin (10/4).
Baca juga : KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
Setelah korban membaca ulang surat dan diyakini adalah palsu, pemilik langsung menangkap pelaku.
Putra menjelaskan bahwa pemilik restoran mencurigai isi surat setelah melihat bagian kepengurusan. “Nama pengurus, alamat, dan tulisan ketua,” sebutnya.
Baca juga : Ketua RT Minta THR Bakal Diperiksa
Diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi sekitar dan baru mendapatkan di satu tempat.
“Lokasi yang didatangi pelaku baru lima lokasi. Yang memberikan sumbangan baru satu lokasi, tetapi uang hasil sumbangan diambil kembali,” tutur Putra.
“Yang belum memberikan sumbangan empat lokasi,” imbuhnya.
Guna penyelesaian kasus tersebut, dijelaskan Putra, sesuai kesepakatan bersama dilakukan Restorative Justice dan dilakukan pembinaan di Polsek.
“Atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di Pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restoratif justice. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek,” ucapnya. (Z-4)
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi sekitar 2018. Awalnya korban dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan dari aspirasi.
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut,
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Secara hukum Islam, uang THR anak adalah hak anak bukan milik orangtua. Uang tersebut sebaiknya digunakan untuk kepentingan mereka sendiri.
“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan,"
Skuat timnas Indonesia rencananya bertolak ke UEA pada 17 Mei guna menjalani rangkaian tiga sisa pertandingan Grup G.
RATUSAN petugas kebersihan mulai petugas kebersihan, petugas taman, hingga tukang ojek dan tukang becak berkumpul di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin, kemarin.
Selain di tingkat provinsi, posko serupa juga dibuka di tingkat kabupaten/kota se-DIY.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved