Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, akan menggelar putusan sidang kasus penganiyaan David Ozora, terdakwa Agnes Gracia alias AG, secara terbuka. Selain itu, sidang juga akan digelar secara maraton selama 25 hari.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan dalam sidang putusan itu AG tidak diwajibkan hadir.
“Kalo pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak,” kata Djuyamto, Kamis (30/3).
Baca juga: AG Bantah Terlibat Penganiayaan David Ozora
Ia mengatakan, sidang digelar maraton selama 25 hari dengan pertimbangan usia terdakwa. Maka, masa penahanannya terbatas 10 hari ditambah (plus) 15 hari.
“Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Djuyamto.
Baca juga: Diversi AG Ditolak, Ayah David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Besok
Djuyamto mengatakan 25 hari itu merupakan waktu maksimal yang diamanatkan dalam SPPA. Jika merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa anak harus diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” kata Djuyamto.
Seperti yang diketahui, Agnes Gracia dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak pasal 76C juncto Pasal 80 serta pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. Adapun, untuk UU Perlindungan Anak ancamannya hukumannya selama 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun. (Z-10)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved