Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, akan menggelar putusan sidang kasus penganiyaan David Ozora, terdakwa Agnes Gracia alias AG, secara terbuka. Selain itu, sidang juga akan digelar secara maraton selama 25 hari.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan dalam sidang putusan itu AG tidak diwajibkan hadir.
“Kalo pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak,” kata Djuyamto, Kamis (30/3).
Baca juga: AG Bantah Terlibat Penganiayaan David Ozora
Ia mengatakan, sidang digelar maraton selama 25 hari dengan pertimbangan usia terdakwa. Maka, masa penahanannya terbatas 10 hari ditambah (plus) 15 hari.
“Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Djuyamto.
Baca juga: Diversi AG Ditolak, Ayah David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Besok
Djuyamto mengatakan 25 hari itu merupakan waktu maksimal yang diamanatkan dalam SPPA. Jika merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa anak harus diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” kata Djuyamto.
Seperti yang diketahui, Agnes Gracia dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak pasal 76C juncto Pasal 80 serta pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. Adapun, untuk UU Perlindungan Anak ancamannya hukumannya selama 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun. (Z-10)
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved