BARESKRIM Polri menetapkan founder robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Kamis (30/3).
Whisnu mengatakan bahwa penetapan Wahyu Kenzo tersebut berbeda dengan kasus yang sebelumnya telah ditangani oleh Polres Malang, Jawa Timur.
Baca juga : Tergolong Extraordinary Crime, Hidup Mewah Crazy Rich Wahyu Kenzo Telah Usai
Ia menjelaskan saat ini, pihaknya dan Polres Malang bersama menangani perkara Wahyu Kenzo secara bersamaan.
Baca juga : Mengenal Robot Trading, Cara Kerja, serta Kelebihan dan Kekurangan
"Tidak ditarik (ke Bareskrim), sama-sama tangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," sebut Whisnu.
Bareskrim sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah milik Wahyu Kenzo yang berada di Malang, Jawa Timur.
Wahyu Kenzo sendiri sebelumnya telah ditangkap Polres Malang Kota pada Sabtu (4/3), dan ditahan atas tuduhan kasus investasi bodong.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8).