Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sosok crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait kasus investasi robot trading dengan dugaan keuntungan mencapai Rp9 triliun.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto pada Rabu (8/3) mengatakan jumlah yang fantastis itu diketahui dari proses pemeriksaan sementara. Dia mengatakan kerugian para korban mencapai hampir Rp 9 triliun dengan perkiraan korban sekitar 25 ribu orang.
Ditangkapnya Wahyu Kenzo yang merupakan pendiri Robot Trading ATG sekaligus CEO PT Pansaky Berdikari Bersama yang mengelola ATG ini menjadi akhir dari perjalanan kehidupan mewah yang sering dia pamerkan di media sosial pribadinya.
Baca juga : Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
Di akun instagram pribadinya, @wahyukenzo88, terpampang profile picture dia sedang berada di samping sebuah jet pribadi dengan pose sambil menelepon.
Pamer kehidupan mewah sangat jelas terlihat dari postingan-postingan yang ada di akun tersebut, Mulai dari liburan di Dubai (UEA) lengkap dengan pose di samping mobil mewah harga miliaran rupiah, hingga mengendarai sports car berlogo kuda jingkrak berwarna merah hingga mengenakan pakaian branded.
Meski ditangkap Polresta Kota Malang, kasus Wahyu Kenzo ini dirilis di Polda Jawa Timur karena tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Ini lantaran kasusnya menyangkut masyarakat luas.
"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, kemarin.
Tak hanya di Indonesia, bahkan korbannya sampai luar negeri. "Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," ucap Toni Harmanto.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar hingga Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar. (RO/B-4)
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar,"
Gatot menyampaikan bahwa Ivan Gunawan telah diperiksa selama tiga jam. Dia dicecar seputar tugasnya sebagai brand ambasador.
KUASA hukum IL dan DB, tersangka kasus robot trading Fahrenheit, Yahya Tonang meminta penyidik Polda Metro Jaya meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap dua kliennya.
Pemeriksaan para figur publik itu guna menelusuri aliran dana para tersangka.
Nowela diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved