Kamis 23 Maret 2023, 23:52 WIB

Pj Gubernur DKI Patuhi Instruksi Larangan Buka Puasa Bersama

Kautsar Widya Prabowo | Megapolitan
Pj Gubernur DKI Patuhi Instruksi Larangan Buka Puasa Bersama

MI
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

 

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan menaati aturan larangan menggelar buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat negara selama Ramadan 1444 Hijriah/2023. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.


"Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," ujar Heru usai meninjau pembangunan Stasiun Lintas Raya Terpadu (LRT), Halim, Jakarta Timur, Kamis, (23/3).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu menilai kebijakan larangan mengadakan bukber untuk pejabat negara semata-mata terkait dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19. Mengingat, Indonesia masih berstatus pandemi covid-19.

Baca juga : Jokowi Larang Pejabat Adakan Bukber, DKI : Ancaman Covid Masih Ada, Kita Ikuti Pusat


"Dampak ataupun ancaman covid-19 masih ada," jelasnya.

Namun, Heru belum menginstruksikan larangan tersebut untuk jajarannya. Sebab, ia tengah menunggu aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bikin (surat turunan) instruksi (larangan pejabat gelar bukber) baru kita ikutin," jelasnya.

Baca juga : Ganjar Terapkan Larangan Buka Puasa Bersama

Adapun surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. (Z-8)

 

Baca Juga

Dok. UMKM Sahabat Sandi

Sukarelawan Ini Bantu Istri Nelayan di Tangerang Jadi Wirausaha Lewat Pelatihan Olahan Ikan

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:43 WIB
Pelatihan yang menyasar istri nelayan itu bertujuan menciptakan wirausahawan baru di bidang...
MI/Usman Iskandar

Polri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pada Teddy Minahasa

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:13 WIB
PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri...
MI/Susanto

Jelang Sidang Perdana, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Salemba

👤Khoerun Nadif rahmar 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:07 WIB
"Saat tiba di Lapas Salemba Dendy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya