Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan menaati aturan larangan menggelar buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat negara selama Ramadan 1444 Hijriah/2023. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," ujar Heru usai meninjau pembangunan Stasiun Lintas Raya Terpadu (LRT), Halim, Jakarta Timur, Kamis, (23/3).
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu menilai kebijakan larangan mengadakan bukber untuk pejabat negara semata-mata terkait dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19. Mengingat, Indonesia masih berstatus pandemi covid-19.
Baca juga : Jokowi Larang Pejabat Adakan Bukber, DKI : Ancaman Covid Masih Ada, Kita Ikuti Pusat
"Dampak ataupun ancaman covid-19 masih ada," jelasnya.
Namun, Heru belum menginstruksikan larangan tersebut untuk jajarannya. Sebab, ia tengah menunggu aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bikin (surat turunan) instruksi (larangan pejabat gelar bukber) baru kita ikutin," jelasnya.
Baca juga : Ganjar Terapkan Larangan Buka Puasa Bersama
Adapun surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. (Z-8)
Berdasarkan jadwal resmi, azan Maghrib di Jakarta akan berkumandang pada pukul 18.02 WIB.
Pada Bulan Ramadan ini, umat Muslim bukan hanya diajarkan untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi bagaimana kita bisa mengendalikan emosional diri.
Bulan Ramadan telah memasuki hari terakhir yang bertepatan pada 30 Maret 2025.
PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) membagikan lebih dari 2.000 paket makanan berbuka puasa (takjil) kepada tenaga kerja bongkar muat (TKBM), sopir truk dan masyarakat sekitar
Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3 merupakan panti jompo yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial RI.
Yayasan Pulung Pinasti adalah lembaga sosial masyarakat independen dan nonprofit yang didirikan pada 2009 dari laboratorium pengembangan masyarakat seniman dan aktivis kampus.
Program ini menjadi bukti bahwa Ramadan tak hanya sebagai momen ritual ibadah semata, tetapi langkah nyata memperkuat solidaritas sosial.
Kesejahteraan masyarakat mengalami penurunan selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025. Hal ini tercermin dari data Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) per Maret 2025.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
Pada momen Ramadan dan Lebaran, kesehatan kulit harus dijaga agar tidak terpengaruh dengan pola makan, hidrasi, dan gaya hidup.
Melalui program Hampers Produk Mustahik ini, Baznas telah melakukan Kurasi Produk untuk mendukung UMKM binaannya dalam memproduksi kue-kue berkualitas.
Pernah membayangkan Ramadan terjadi dua kali dalam satu tahun? Jika melihat kalender, fenomena unik ini akan terjadi pada 2030 nanti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved