Rabu 01 Maret 2023, 23:14 WIB

Mahfud Minta Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ini Respons Polisi

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Mahfud Minta Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ini Respons Polisi

ANTARA
Tersangka pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo memakai baju polo oranye, tanpa nomor tahanan Polres seperti umumnya.

 

POLISI merespons permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menjerat putra eks pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini masih berproses," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (1/3).

Trunoyudo mengaku kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli. Setelah itu, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk mendapat suatu kesimpulan yang membuat terang perkara tersebut.

"Masih adanya beberapa langkah, rencana tindak lanjut di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan adanya alat bukti dan juga keterangan-keterangan ahli ya. Salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan," terang dia.


Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Angela di Apartemen


Sebelumnya, Mahfud meminta polisi untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP. Adapun Pasal 354 KUHP mengatur terkait penganiayaan berat. Pada pasal tersebut siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kemudian, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.

Mahfud menilai dengan menjerat pasal terkait penganiayaan berat tersebut akan memberikan efek jera, baik untuk Mario maupun bagi masyarakat luas.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk korban di RS Mayapada, Selasa (28/2).

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," imbuhnya.

Diberitakan, Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. Mario dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak S subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP. (OL-16)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI/Ramdani

Biaya Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Masih Wajar

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:30 WIB
Biaya rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp2,9 miliar masih wajar, karena ini untuk melestarikan bangunan cagar budaya...
ist

Ikatan Alumni Bantu Proses Belajar di SMAN 8 Jakarta

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 23:39 WIB
Bantuan dari para alumni kepada adik-adknya yang tengah belajar sungguh sangat berarti dan diharapkan memperlancar proses belajar dan...
Metro TV/Sidharta Aria Agung

Dosen UI Dianiaya Pengendara Motor, Tindak Tegas Premanisme Jalanan

👤Kisar Rajaguguk 🕔Senin 20 Maret 2023, 22:00 WIB
DOSEN Universitas Indonesia (UI) Basari yang juga penemu ventilator covid-19 (Covent-20), menjadi korban kasus penganiayaan pengendara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya