Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI merespons permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menjerat putra eks pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini masih berproses," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (1/3).
Trunoyudo mengaku kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli. Setelah itu, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk mendapat suatu kesimpulan yang membuat terang perkara tersebut.
"Masih adanya beberapa langkah, rencana tindak lanjut di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan adanya alat bukti dan juga keterangan-keterangan ahli ya. Salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan," terang dia.
Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Angela di Apartemen
Sebelumnya, Mahfud meminta polisi untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP. Adapun Pasal 354 KUHP mengatur terkait penganiayaan berat. Pada pasal tersebut siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kemudian, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.
Mahfud menilai dengan menjerat pasal terkait penganiayaan berat tersebut akan memberikan efek jera, baik untuk Mario maupun bagi masyarakat luas.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk korban di RS Mayapada, Selasa (28/2).
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," imbuhnya.
Diberitakan, Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. Mario dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak S subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP. (OL-16)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved