Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI merespons permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menjerat putra eks pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini masih berproses," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (1/3).
Trunoyudo mengaku kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli. Setelah itu, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk mendapat suatu kesimpulan yang membuat terang perkara tersebut.
"Masih adanya beberapa langkah, rencana tindak lanjut di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan adanya alat bukti dan juga keterangan-keterangan ahli ya. Salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan," terang dia.
Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Angela di Apartemen
Sebelumnya, Mahfud meminta polisi untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP. Adapun Pasal 354 KUHP mengatur terkait penganiayaan berat. Pada pasal tersebut siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kemudian, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.
Mahfud menilai dengan menjerat pasal terkait penganiayaan berat tersebut akan memberikan efek jera, baik untuk Mario maupun bagi masyarakat luas.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk korban di RS Mayapada, Selasa (28/2).
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," imbuhnya.
Diberitakan, Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. Mario dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak S subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP. (OL-16)
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved