Kamis 23 Februari 2023, 17:48 WIB

Polisi Periksa Perempuan yang Picu Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Polisi Periksa Perempuan yang Picu Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan

DOK.MI
Ilustrasi

 

POLISI memeriksa A atau AG, 15, perempuan yang diduga memicu anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS), 20, melakukan penganiayaan terhadap David, 17, di Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kom Henrikus Yossi mengatakan sebelumnya penyidik telah memeriksa A. Namun, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan hari ini, Kamis (23/2).

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pembicaraan antara MDS dan A yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan terhadap David.

"Untuk si anak inisial AG sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali. Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," kata Henrikus di Polres Jakarta Selatan, Kamis.

Henrikus mengatakan, selain memeriksa AG, pihaknya juga memeriksa S yang merupakan rekan dari MDS. S diketahui juga berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terhadap David.


Baca juga: Kapolda Metro Pastikan Proses Hukum Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Remaja


Henrikus belum bisa memastikan apakah S turut menganiaya David. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Dalam proses pendalaman mekanisme sesuai prosedur kita tidak boleh berasumsi tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP pada waktu kejadian tersebut," katanya.

Sebelumnya, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio alias MDS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya remaja berinisial CDO alias David di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.

Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam mengatakan MDS dijerat pasal berlapis. MDS dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade di Polres Jaksel, Rabu (22/2). (OL-16)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Pembangunan TOD MRT Jakarta Tingkatkan Nilai Kawasan

👤Putri Anisa 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:16 WIB
PT MRT Jakarta membangun transit oriented development (TOD) guna memanfaatkan lahan agar bisa memiliki nilai dan manfaat yang lebih luas...
Antara/Esnir

Perang Sarung, Tiga Remaja Ditangkap

👤Dede Susanti 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 14:01 WIB
Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Bogor, tangkap tiga orang remaja yang menggelar aksi perang sarung dengan membawa senjata tajam di Desa...
ANTARA FOTO/Rianti/Adm/nz

Operasional MRT Diminta Diperpanjang Saat Konser Blackpink

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 11:22 WIB
Grup beranggotakan empat wanita berbakat asal Negeri Ginseng itu baru saja menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya