KAPOLDA Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan bahwa pihaknya memproses kasus penganiyaan yang dilakukan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak bernama Mario Dandy Satrio alias MDS, terhadap remaja berinisial CDO alias David.
Menurut Fadil, latar belakang profesi orang tua Mario tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
"Kan sudah ditahan. Pokoknya kami luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang (orang tua pelaku)," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).
Baca juga: Anak Pejabat Dirjen Pajak Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Lebih lanjut, dia menekankan tim penyidik hanya berpatokan pada unsur pidana dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Jika terbukti bersalah, maka kepolisian akan memproses tersangka MDS sesuai prosedur.
"Kami melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," pungkas Fadil.
Baca juga: Menkeu Kecam Kasus Penganiayaan dan Pamer Harta oleh Anak Pejabat DJP
Sebelumnya, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak bernama Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka, setelah menganiaya remaja bernama David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta.
Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.(OL-11)