Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan bahwa pihaknya memproses kasus penganiyaan yang dilakukan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak bernama Mario Dandy Satrio alias MDS, terhadap remaja berinisial CDO alias David.
Menurut Fadil, latar belakang profesi orang tua Mario tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
"Kan sudah ditahan. Pokoknya kami luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang (orang tua pelaku)," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).
Baca juga: Anak Pejabat Dirjen Pajak Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Lebih lanjut, dia menekankan tim penyidik hanya berpatokan pada unsur pidana dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Jika terbukti bersalah, maka kepolisian akan memproses tersangka MDS sesuai prosedur.
"Kami melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," pungkas Fadil.
Baca juga: Menkeu Kecam Kasus Penganiayaan dan Pamer Harta oleh Anak Pejabat DJP
Sebelumnya, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak bernama Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka, setelah menganiaya remaja bernama David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta.
Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.(OL-11)
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved