Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LURAH Pluit digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan seorang warga inisial YH. Selain Lurah, Ketua RW 015, Kelurahan Pluit juga ikut digugat.
"Salah satu tuntutan dari gugatan tersebut yaitu agar Lurah memberhentikan Ketua RW 015," ujar kuasa hukum Ketua RW 015, Onggo, Jumat (10/2/2023).
Onggo menjelaskan, persoalan ini bermula kala YH yang mengaku hendak membuka usaha di sebuah rumah di wilayah RW 015, namun malah mendapati spanduk yang bertuliskan "Belum Bayar Iuran Swadaya RW 015". Selanjutnya, YH pada Juni 2022 mengirim surat tembusan kepada Lurah Pluit yang pada pokoknya mengajukan keringanan iuran swadaya, tapi menurut pengakuan YH sama sekali tak ada tanggapan.
"Karena merasa haknya untuk berdagang pada rumah di lingkungan RW 015, maka YH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 25 Oktober 2022," kata Onggo.
Persidangan di PTUN dengan agenda pemeriksaan saksi sendiri telah digelar pada Rabu 8 Februari 2023 lalu. Onggo menilai, sesungguhnya YH tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Sebab, ia bukan pemilik rumah dan juga bukan warga RW 015.
"Melainkan warga RW 04, sehingga antara YH dan Ketua RW 015 sama sekali tidak memiliki hubungan hukum," kata dia.
Pihaknya sudah mengajukan dan menyerahkan bukti salinan putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor: 3653 K/Pdt/2022 ke Majelis Hakim PTUN, yang membuktikan bahwa YH bukan sebagai pemilik rumah yang terletak di lingkungan RW 015. Sementara YH, kata dia melampirkan bukti KTP-nya yang ternyata beralamat di RW 04 Kelurahan Pluit.
"Dengan demikian maka apa hubungan hukum antara YH dengan Ketua RW 015? Dia bukan pemilik rumah, dia bukan warga RW 015, dan pemilik asli rumah belum membayar iuran swadaya, lalu mengapa YH menuntut Lurah Pluit menonaktifkan Ketua RW 015?" papar Onggo.
"Dalam putusan perkara yang sudah inkrah tersebut, YH sebagai pihak yang kalah melawan Ng Hui Lie Dkk karena ternyata sertifikat rumah tersebut atas nama Ng Hui Lie Dkk," imbuhnya.
Selain itu, Onggo menilai gugatan YH terhadap Lurah Pluit dan Ketua RW 015 salah alamat. Karena, kata dia terbukti pada keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh YH, ternyata pada umumnya hanya berkeluh kesah tentang masalah lingkungan dan bukan permasalahan tentang adanya keputusan pejabat atau badan tata usaha negara, atau tindakan administratif yang merugikan YH.
"Bayangkan, bagaimana mungkin orang yang tinggal di RW 04 dan bukan sebagai pemilik rumah di lingkungan RW 015 tetapi bisa menggugat Ketua RW 015? Jika ini dibiarkan maka besok-besok ada orang di tinggal di Amerika bisa menggugat Ketua RW di Indonesia. Kamil berharap pengadilan dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan legal standing YH sebagai penggugat di PTUN," jelas dia.
Onggo mengatakan, seharusnya bila YH keberatan dengan tindakan Ketua RW 015 yang menagih iuran maka seharusnya ia mengajukan gugatan ke peradilan umum bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Apalagi, kata dia, menurut undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri), rukun warga dan rukun tetangga bukan pejabat pemerintahan dan bukan penyelenggara negara, tetapi mitra dari pemerintahan di desa.
"Setiap warga di suatu lingkungan memiliki hak dan kewajiban, jangan di satu sisi menuntut hak tetapi secara sengaja tidak melaksanakan kewajibannya apalagi mencari-cari kesalahan klien kami," kata dia.
"Sangat lucu sekali yaitu Ng Hui Lie Dkk tidak membayar iuran kok YH yang ribut? Apa hubungan hukum antara YH dan Ng Hui Lie? Kami mengetahui bahwa antara YH dan Ng Hui Lie tidak pernah melakukan perbuatan hukum jual-beli dan sewa-menyewa, lalu kenapa YH bisa menggugat Lurah Pluit dan Ketua RW dan juga Ketua RT?" jelas Onggo.
Lebih lanjut Onggo berharap, para pemangku kepentingan termasuk badan-badan pengawas kelembagaan dapat memonitor perkara ini. "Agar, tidak terjadi penyelundupan hukum dengan motif politis," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Bripka Madih Bantah Meminta Maaf Kepada Penyidik yang Disebut Memerasnya
SETELAH berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Sekreta-ris Daerah Harry Prihanto tidak juga masuk pengadilan, nasib yang sama juga me-nimpa berkas Abdul Hamid. Berkas lurah yang menjadi tersangka kasus pungutan liar itu, kemarin, dikembali-kan Kejaksaaan Negeri ke penyidik Polresta Depok.
Chaidir menjelaskan kronologi peristiwa video itu terjadi saat proses perpanjangan kontrak PJLP.
Ada dua aturan yang menjadi dasar perekrutan PJLP yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Ia pun meminta berbagai pihak melihat hal ini secara jernih. Syarifuddin menegaskan cara itu pun masih wajar dilakukan untuk merayakan kegembiraan.
Diduga, PNS Kelurahan Jelambar salah menerjemahkan aturan persyaratan untuk perpanjangan kontrak yang ada dalam pergub sehingga melakukan hal itu.
PRAKTIK titipan kursi untuk calon siswa di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Banten, terbongkar setelah Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun, mengamuk lantaran calonnya tidak diterima.
Berawal dari kegelisahan karena minimnya tempat untuk bersantai sambil mengopi di Rorotan, Jakarta Utara, Yunus kini sukses mengembangkan bisnis coffee shop-nya, Kopi Lur.
Kelapa Gading, sebuah wilayah di bagian utara Jakarta yang awalnya dikembangkan oleh Summarecon, telah lama dikenal sebagai surganya kuliner.
BAKAL calon gubernur (bacagub) Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa warga Jakarta Utara tidak bermimpi wilayahnya disulap seperti Dubai.
Pemilih pemula memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan.
Pramono menandatangani kontrak politik dengan warga Tanah Merah yang menyelesaikan masalah infrastruktur dan IMB Kawasan.
Hunian di Kampung Susun Bayam harus diprioritaskan bagi warga asli Kampung Bayam yang terdampak langsung pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved