Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
LEBIH sepuluh ton sampah liar di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat dipindahkan ke tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung.
Di lokasi tersebut tumpukan sampah yang didominasi plastik rumah tangga dan batang pohon, dan popok anak-anak menggunung ditepian jalan hingga menutupi tembok pembatas.
Baca juga: Garuda Indonesia Buka Opsi Penggunaan Jilbab Bagi Pramugarinya
Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok Iskandar Zulkarnaen, mengatakan, proses pengangkutan sampah tidak menganggu arus lalu lintas.
“Pemindahan 10 ton sampah-sampah di pinggiran jalan berjalan lancar serta tidak menghambat arus lalu lintas," ujarnya, Minggu (5/2).
Untuk pengangkutan sampah, katanya pihaknya mengerahkan sebanyak 4 unit truk pengangkut sampah, serta puluhan petugas kebersihan DLHK.
Iskandar menyampaikan, sampah yang menumpuk tersebut sampah rumah tangga yang dibuang masyarakat.
Tumpukan sampah tersebut, kata Iskandar dikhawatirkan menjadi penyebab munculnya penyakit berbahaya karena bau bahkan menjadi sarang ular untuk berkembang biak.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk membuang sampah yang sudah mereka pilah ke tempat pembuangan sementara (TPS) Sampah.
Sebagai instansi yang telah menjadi bagian dari penanganan sampah di Kota Depok, Iskandar menyebut DLHK memiliki tujuan mulia untuk membersihkan wilayah supaya tidak kotor dan membuat alam menjadi nyaman.
Untuk itu, sambungnya DLHK tak henti-hentinya mengajak masyarakat menjaga alam khusus Kota Depok agar bersih dan tidak tercemari sampah. DLHK juga mendorong masyarakat agar mengedukasi masyarakat di lingkungan masing-masing untuk berbuat kebaikan tanpa buang sampah sembarangan.
"Diimbau kepada masyarakat menjadi generasi pilah sampah. Dengan melakukan pilah sampah dari rumah guna memberikan manfaat bagi diri sendiri, masyarakat maupun lingkungan,” imbuhnya.
Iskandar, mengatakan, DLHK selalu berupaya memberikan kebahagiaan bagi semua orang. " DLHK percaya bahwa bumi yang lestari akan membawa banyak kebahagiaan, dan berupaya mewujudkan hal tersebut melalui banyak cara yakni, ingin mempermudah masyarakat untuk turut berperan menjadi bagian dari generasi pilah sampah. Sayangi lingkungan, " ungkapnya.
Peranan penting masyarakat sangatlah diharapkan, terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Karena pada hakikatnya sampah dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri. Salah satu yang dapat dilakukan masyarakat untuk berperan serta mengelola sampah dan melestarikan lingkungan, adalah meninggalkan pola lama dalam mengelola sampah domestik (rumah tangga) seperti membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah, dengan menerapkan prinsip 4R yakni, reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (daur ulang) dan replace (mengganti) serta melakukan pemisahan sampah organik dan sampah anorganik.
Penerapan standar ini akan berdampak positif bagi masyarakat dalam perbaikan atau peningkatan kualitas lingkungan, yakni pada kualitas tanah, air, dan udara untuk mendukung kesehatan masyarakat dan lingkungan (OL-6)
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Kepala Dinkes Depok Devi Maryori menekankan pencegahan campak melalui pemantauan, imunisasi, dan edukasi kesehatan masyarakat.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved