Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS pemerasan sesama polisi yang dialami oleh Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih menarik perhatian publik. Bripda Mhadi mengaku dimintai uang senilai 100 juta rupiah beserta pembagian aset tanah seluas 1000 hektar oleh penyidik Polda Metro Jaya sebesar yang menangani laporan perkara sengketa lahan milik orang tuanya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penybidik Polda Metro Jaya merupakan bentuk penyalah gunaan keweanangan aparat hukum. Hal tersebut sering memang menjadi hal 'lumrah' yang dilakukan oleh oknun penegakan hukum di reserse kepolisian.
"Lika-liku mengurus laporan di kepolisian itu memang berat dan masyrakat harus siap alami kekecewaan karena banyak oknum penyidik yang moralitasnya rendah dengan sengaja menyalahgunanakan kewenangannya," tutur Sugeng saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/2).
Sugeng menjelaskan IPW sering menerima laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Kejadian pemerasan yang dialami oleh Bripka Madih semakin mempertegas bobroknya mentalitas dari para oknum polisi.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Konfrontasi Bripka Madih dengan Penyidik Kasus Lahan
"Anggota polisi yang mencari keadilan masih aja diperas. mentalitas oknum polisi sangat bobrok," ujarnya.
Sugeng menuturkan, budaya pemerasan yang terjadi di lingkup kepolisian dipengaruhi oleh sikap kepemimpinan yang buruk. Dirinya pun mengkritik kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai gagal membawa Polri menjadi lebih baik.
"Padahal regulasi hukum dan peraturan perundang-udnangan itu sudah komplit. INi masalah kepemimpinan. Polri tidak memiliki jiwa korsa yang tinggi seperti di TNI," ujarnya.
Sugeng menjelaskan, respons Polda Metro Jaya yang memilih untuk mengusut pelanggaran kode etik Bripda Madih karena dinilai mencoreng instnasi kepolisian adalah langkah yang kurang tepat. Aksi yang dilakukan oleh Bripda Madih merupakan upaya dirinya untuk mencari keadilan.
"Pengusutan pelanggaran kode etik terhadap Bripda Madih menurut saya tidak tepat. Kalau di cari kesalahannya ya memang ada pelanggara polisi bedemo, pengerahan masa. Tapi itu merupakan bentuk keputusasaan dirinya menncari keadilan," ungkapnya. (OL-4)
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa langkah tersebut tentunya harus didukung agar kasus judi online maupun dugaan korupsi tersebut dapat terungkap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan independensinya agar kembali menjadi lembaga yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di tanah air.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved