Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penculik Malika juga Punya Hasrat Seksual Terhadap Anak-anak

Rahmatul Fajri
12/1/2023 17:13
Penculik Malika juga Punya Hasrat Seksual Terhadap Anak-anak
Orangtua Malika, bocah enam tahun yang menjadi korban penculikan, memeluk erat anak mereka.(DOK METRO TV )

POLISI mengungkapkan pemulung bernama Iwan Sumarno yang menculik bocah berusia enam tahun bernama Malika di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat juga memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan berdasarkan pendalaman yang dilakukan, diketahui Iwan melakukan penculikan tidak hanya menjadikan korban untuk ikut memulung, tetapi juga dilatarbelakangi hasrat seksual.

"Terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," kata Komarudin, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Meski demikian, Komarudin mengatakan motif tersebut perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut. Ia mengatakan berdasarkan hasil visum terhadap Malika memang tidak ditemukan adanya kekerasan seksual.

Ia mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendalami apa yang dialami oleh Malika selama diculik.

Baca juga: Polisi Terus Selidiki Dugaan Gelar Palsu Ketua IDI Tangsel

"Tim dari KemenPPPA termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," katanya.

Sebelumnya, bocah berusia enam tahun bernama Malika diculik oleh pemulung bernama Iwan Sumarno di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022. Pelaku menculik Malika dengan iming-iming membeli ayam goreng.

Setelah 26 hari dilakukan pencarian, Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak mengumpulkan barang bekas di kawasan Cipadu, Tangerang, pada Senin (2/1) malam.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf I, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya