Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENDEKATI tahun politik 2024, berbagai atribut sosialisi berupa sepanduk, baliho dan lainnya mulai marak di berbagai pelosok di Kota Tangerang.
Atribut itu mayoritas bergambar para tokoh atau elit politik yang akan maju di Pemilu nanti, baik sebagai calon di pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Berdasarkan pantauan di lapangan, atribut tersebut belakangan ini tersebar di berbagai jalan raya, Seperti Jalan Imam Bonjol, akses Jalan Peristis Kemerdekaan dan lainnya.
Selain dipasang di pagar-pagar perusahaan, atribut juga di pampang di tiang-tiang listrik dan dipaku di pohon, sehingga merusak tatanan keindahan di Kota Tangerang yang berjuluk ahlakulkharimah.
Menyikapi masalah tersebut Pengamat kebijakan publik dari lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai, atribut yang tersebar di Kota Tangerang itu mayoritas milik tokoh atau kaum elite politik yang juga punya kuasa dan punya modal (dana) dalam memasang baliho di daerah tersebut
Tujuannya, kata dia, sebagai pesan elektoral, bahwa mereka akan tampil di kontestasi pada pileg dan pilkada mendatang. "Ini bisa dikatakan sebagai tebar pesona untuk tujuan politik mereka mendatang," kata Adib.
Baca juga: Polres Bekasi Tangkap Pembunuh Anggota Ormas di Tempat Hiburan
Tindakan tersebut, lanjut Adib memang belum masuk katagori pelanggaran Pemilu, karena tahapan kampanye belum dimulai. Tapi, kata Adib, tindakan ini adalah soal etika politik.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, banyaknya alat peraga sosialisasi bakal calon dalam pemilu atau pilkada di berbagai sudut ruang terbuka, belum bisa dilakukan tindakan, karena mereka belum ditetapkan sebagai calon.
Namun begitu, sambungnya, pihaknya sudah menghimbau kepada partai politik se Kota Tangerang agar dapat menjalankan setiap tahapan pemilu sesuai yang sudah di tetapkan oleh KPU.
"Dalam hal Ini Bawaslu belum bisa bersikap karena tahapan pilkada belum di tetapkan," papar dia.
Masalah maraknya atribut tersebut, ungkap Agus, masih menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam rangka menegakkan Perda Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi membenarkan belakangan ini atribut politik marak di Kota Tangerang. Karenanya dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan melakukan razia untuk menurunkan atribut-atribut tersebut.
"Rancananya penertiban itu memang akan kami lakukan dalam waktu dekat," kilahnya.(OL-4)
Sebagian besar APK menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan seperti plastik.
BALIHO besar paslon nomor 3, Ganjar - Mahfud dan baliho caleg sejumlah parpol yang terpasang di ruas jalan Pandanaran, Boyolali dicopoti Bawaslu bersama KPU setempat, Senin (8/1).
TKD Prabowo-Gibran melaporkan Ketua Bawaslu Kota Batam dan Ketua Bawaslu Kepri karena menurunkan spanduk.
Aksi perusakan di persimpangan Tugu Pramuka di Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, itu terjadi pada 13 November 2023.
Bawaslu RI akan mengecek terkait adanya dugaan dirusaknya alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin)
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut belum ada permintaan menurunkan baliho milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved