Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Metropolitan Bekasi menangkap pemuda berinisial FR, 22, yang menjadi pelaku pembunuhan seorang anggota organisasi masyarakat bernama Renathus Pasaribu, 48, di tempat hiburan malam (THM). Peristiwa pembunuhan ini tidak berkaitan dengan konflik antara organisasi masyarakat meski korban diketahui merupakan anggota ormas.
"Ini bukan konflik antarormas. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di sekitar TKP kemudian ketika meninggal dunia juga mengenakan seragam salah satu ormas. Faktanya demikian, bukan konflik antarormas. Sifatnya sangat personal," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1).
Dia menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi di sekitar tempat hiburan malam beralamat Ruko Fajar Kawasan Industri Kawasan MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/1) dini hari. Pelaku FR melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga menyebabkan korban mengalami tiga luka sobek di bagian tubuh. "Pelaku beraksi secara tunggal," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung mengaku peristiwa pembunuhan ini berawal dari keributan yang terjadi antara pelaku dengan rekan korban yang datang ke tempat hiburan malam itu bersama istrinya. Rekan korban, selanjutnya disebut saksi, tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku dan kelompoknya saat berjoget hingga terjadi adu mulut dan perkelahian.
Saat itu, pelaku FR dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya. "Memang kondisi semua sedang mabuk. Terjadilah perkelahian. Pelaku pergi dari lokasi perkelahian. Kemudian saksi kunci ini pulang ke rumah bersama istrinya," ucapnya.
Saat perjalanan pulang, saksi kembali ke tempat hiburan itu lantaran mengaku dicegat oleh pelaku dan kelompoknya. Ia kemudian mengadu ke korban untuk meminta pertolongan.
Korban kemudian menghampiri lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan dan bertemu pelaku yang kembali dengan membawa senjata tajam dan langsung membacok tubuh korban hingga tewas di lokasi. "Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Semarang. Kami amankan jam 22.00 saat pelaku berada di sebuah rest area menuju kampungnya," katanya.
FR mengaku tidak merencanakan membawa senjata tajam saat kejadian. Ia menjelaskan senjata tersebut terbawa dan lupa disimpan di rumah.
"Biasanya saya bawa celurit karena takut kalau mau beli nasi malam-malam. Jadi sehari sebelumnya saya beli nasi malam-malam, terus besoknya saya lupa menaruh di rumah. Pas berkelahi baru ingat masih ada celurit di motor," kata pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini. FR dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ant/OL-14)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved