Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Metropolitan Bekasi menangkap pemuda berinisial FR, 22, yang menjadi pelaku pembunuhan seorang anggota organisasi masyarakat bernama Renathus Pasaribu, 48, di tempat hiburan malam (THM). Peristiwa pembunuhan ini tidak berkaitan dengan konflik antara organisasi masyarakat meski korban diketahui merupakan anggota ormas.
"Ini bukan konflik antarormas. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di sekitar TKP kemudian ketika meninggal dunia juga mengenakan seragam salah satu ormas. Faktanya demikian, bukan konflik antarormas. Sifatnya sangat personal," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1).
Dia menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi di sekitar tempat hiburan malam beralamat Ruko Fajar Kawasan Industri Kawasan MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/1) dini hari. Pelaku FR melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga menyebabkan korban mengalami tiga luka sobek di bagian tubuh. "Pelaku beraksi secara tunggal," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung mengaku peristiwa pembunuhan ini berawal dari keributan yang terjadi antara pelaku dengan rekan korban yang datang ke tempat hiburan malam itu bersama istrinya. Rekan korban, selanjutnya disebut saksi, tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku dan kelompoknya saat berjoget hingga terjadi adu mulut dan perkelahian.
Saat itu, pelaku FR dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya. "Memang kondisi semua sedang mabuk. Terjadilah perkelahian. Pelaku pergi dari lokasi perkelahian. Kemudian saksi kunci ini pulang ke rumah bersama istrinya," ucapnya.
Saat perjalanan pulang, saksi kembali ke tempat hiburan itu lantaran mengaku dicegat oleh pelaku dan kelompoknya. Ia kemudian mengadu ke korban untuk meminta pertolongan.
Korban kemudian menghampiri lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan dan bertemu pelaku yang kembali dengan membawa senjata tajam dan langsung membacok tubuh korban hingga tewas di lokasi. "Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Semarang. Kami amankan jam 22.00 saat pelaku berada di sebuah rest area menuju kampungnya," katanya.
FR mengaku tidak merencanakan membawa senjata tajam saat kejadian. Ia menjelaskan senjata tersebut terbawa dan lupa disimpan di rumah.
"Biasanya saya bawa celurit karena takut kalau mau beli nasi malam-malam. Jadi sehari sebelumnya saya beli nasi malam-malam, terus besoknya saya lupa menaruh di rumah. Pas berkelahi baru ingat masih ada celurit di motor," kata pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini. FR dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ant/OL-14)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved