Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus pembunuhan M Ecky Listiantho alias MEL, 34, sengaja menyimpan jasad Angela Hindriati Wahyuningsih, 54, selama lebih dari satu tahun di rumah kontrakannya di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Resa Marasabessy mengatakan MEL menyimpan jasad Angela di rumah kontrakan karena tidak tahu harus ke mana membuang jasad yang sudah dimutilasi tersebut.
Selain itu, lanjut Resa, tersangka pelaku juga mengaku takut ketahuan oleh warga jika membawa jasad Angela keluar dari rumah kontrakannya. Alhasil, MEL menyimpan jasad Angela yang termutilasi di dalam rumah kontrakannya itu sejak membunuhnya pada November 2021 silam.
"Jadi dia itu kenapa menyembunyikan jasad korban di tempatnya karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu, pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban," ujar Resa saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/1).
Resa mengatakan MEL mengaku awalnya membunuh Angela dengan mencekik leher. Setelah Angela tewas, tersangka kemudian menunggu dua pekan sampai jasad Angela membusuk. Setelah itu, MEL memutilasi tubuh Angela menggunakan gergaji listrik.
"Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi," ujar Resa.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Baca juga: Mutilasi Jenazah Angela Dilakukan 2 Minggu Usai Dibunuh
"Pasal 340, 338, 339 (sangkaan pasal)," kata Resa.
Sebelumnya, polisi memastikan wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Angela Hindriati Wahyuningsi.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation.
"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara atau RS Polri Kramat Jati dan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan bahwa korban terkonfirmasi Angela Hindriati," kata Hengki, melalui keterangannya, Jumat (6/1).
Hengki mengatakan berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, diduga Angela dibunuh sekitar November 2021. Dalam kurun waktu satu tahun lebih, tersangka menyimpan jasad korban di kontrakan yang kerap ditempati oleh tersangka ketika tidak berada di rumahnya.
Hengki mengatakan selanjutnya tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mendalami terkait motif pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka MEL. Hengki mengatakan pihaknya akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan juga psikiatri forensik untuk mengungkap kasus ini.
"Tim menganalisa motif dan latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," katanya. (OL-16)
Penyelesaian perkara dengan restorative justice meningkat sebesar 2.366 perkara atau 15% dibandingkan tahun lalu. Menjadi 18.175 perkara pada 2023.
Berdasarkan informasi dari Polres Cianjur, peristiwa itu berada di wilayah hukum Polsek Pacet. Saat itu, korban masih berusia 9 tahun.
Korban mengalami luka dalam akibat tusukan oleh tersangka R, 16, di bagian punggung hingga melukai bagian paru-paru.
Trunoyudo menambahkan mengenai kebenaran soal enam istri Wowon itu perlu dibuktikan dengan pencatatan administratif.
Hengki menyebut uang tersebut ditransfer kepada Dede Solehudin. Diketahui, Dede yang awalnya menjadi korban keracunan di Bekasi kini ditetapkan sebagai tersangka.
Trunoyudo menyebut Siti merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan akan mendapatkan kekayaan dari Wowon dengan iming-iming penggandaan uang.
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved