Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini tepat dua bulan dan lebih dua hari kasus ayah bunuh anak dan aniaya istri di rumah mereka di Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat.
Namun, perkara pidana tersebut belum juga dibawa ke penuntutan dan disidangkan di pengadilan. Polres Metropolitan Kota Depok telah memeriksa lebih 50 saksi dan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan saksi ahli dari forensik maupun kesehatan jiwa.
Polres bahkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi serta menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Pihak Kejari juga sudah menunjuk Alfadera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hingga kini sidang kasus pembunuhan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri tersebut belum terealisasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, belum dilimpahkannya kasus ayah bunuh anak dan ayah aniaya istri ke penuntutan karena Nila Islamiah korban KDRT tersebut belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
"Kendalanya adalah karena kondisi korban Nila Islamiah yang belum pulih 100%. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kan harus ada pengakuan sehat jasmani dan rohani terperiksa. Kalau sehat, BAP dibuatkan. Tetapi kalau sebaliknya, tak bisa dibuatkan BAP. Inilah kendala sehingga kasus belum bisa bergulir ke penuntutan," jelas Rio saat dimintai konfirmasi di Depok, Rabu (3/1).
Baca juga: Penculik MA Dikenal Keluarga, Aksi Berawal dari Ajakan Beli Ayam Goreng
Untuk membawa kasus pembunuhan anak dan KDRT ini ke penuntutan, lanjut dia, pihak Kejari sangat berhati-hati. "Syarat undang-undang itu kan harus ada BAP saksi korban. Kemudian adanya persesuaian antara alat bukti yang ada di antara keterangan kemudian barang bukti, TKP kan harus dipenuhi sehingga ada unsur kehati-hatian dalam penanganannya," ungkap Rio.
Ia mengatakan, Nila Islamiah sampai saat ini masih sangat sulit dimintai keterangan lantaran sekujur tubuhnya mengalami luka yang sangat parah akibat hantaman benda tajam yang dilakukan suaminya Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari di Perumahan Pondok Jatijajar Nomor 202 RT 003 RW 08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Selasa (1/11/2022) pukul 05.00 WIB.
Dikatakan Rio, kasus pembunuhan terhadap Keyla Putri Cantika, 11, dan kasus KDRT terhadap Nila Islamiah, 40, merupakan perkara yang tak terpisahkan sehingga keterangan Nila Islamiah harus ada.
Rio menjelaskan pelaku juga hingga saat ini belum menjadi tahanan Kejari Kota Depok. "Dia (pelaku) masih tahanan Polres. Nanti pelaku baru diserahkan ke Kejari oleh Polres setelah Nila Islamiah selesai di-BAP," tuturnya.
Rio mengapresiasi Polres yang mengebut proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. "Target Polres mengungkap perkara sudah sesuai. Tinggal tunggu Nila Islamiah kapan sehat dan kapan bisa di-BAP agar pelaku bisa disidangkan," imbuhnya. (OL-16)
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
HRR didakwa melanggar Pasal 45-B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP terbaru.
Sungai Ciliwung memiliki peran vital karena merupakan sumber air baku utama bagi PDAM Tirta Asasta.
MTs setara SMP di Kawasan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, heboh. Seorang guru tertangkap tangan menawarkan jasa seksual kepada sesama jenis.
INSIDEN mobil hanyut terbawa arus kali akibat banjir bandang dan hujan deras melanda wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin malam, 23 Maret 2026.
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved