Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BERAKHIR sudah petualangan Iwan Sumarno, pemulung yang menculik bocah berusia enam tahun bernama MA. Setelah 26 hari menculik MA di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Iwan akhirnya ditangkap di kawasan Cipadu, Tangerang pada Senin (2/1) malam.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan pelaku dikenal di lingkungan keluarga korban sebagai sosok yang dekat dengan anak-anak. Awalnya keluarga korban tidak menaruh curiga dengan sikap pelaku.
Namun, hal tersebut berujung petaka. Pelaku menculik korban dengan iming-iming membeli ayam goreng. "Diajak membeli ayam setelah itu tidak kembali lagi," kata Komarudin, kepada Media Indonesia, Selasa (3/12).
Selama dibawa kabur oleh pelaku, MA hidup seperti pemulung yang kerap berpindah-pindah tempat, tidur di emperan jalan, hingga pola makan tidak teratur. Jika biasanya tidur bersama keluarganya, MA harus tidur di dalam gerobak.
Saat ditemukan pun kondisi MA juga mengkhawatirkan. Ia ditemukan di dalam gerobak dengan pakaian yang sama saat ia diculik.
"Dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian ya mohon maaf ya, mengenaskan. Mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur," ungkap Komarudin.
Saat diinterogasi, Iwan mengaku telah menganggap MA seperti anaknya. Iwan diketahui telah berkeluarga dan memiliki satu anak. Namun, Iwan ditinggalkan oleh anak dan istrinya.
Iwan kemudian kerap bermain hingga ia berniat untuk membawa MA bersamanya. Namun, keterangan Iwan tidak bisa diterima mentah-mentah.
Baca juga: Polisi Bakal Tanggung Biaya Pemeriksaan Malika Korban Penculikan di Jakpus
Komarudin menyebut pihaknya masih mendalami keterangan pelaku hingga membawa kabur MA hingga satu bulan lamanya.
"Masih kami dalami. Tadi kami sampaikan bahwa keterangan pelaku masih berbelit-belit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA, sehingga ingin mengajak untuk bisa menemani nya dalam keseharian," ujarnya.
Atas perbuatannya, Iwan akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dijerat Pasal 330 Ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Adapun terkait kekerasan fisik dan psikologis yang dialami korban saat diculik hingga kini masih didalami kepolisian. Komarudin menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum dari tim Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Jika ditemukan adanya kekerasan terhadap MA, Iwan akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami masih menunggu hasil visum nanti juga di sana akan dijelaskan pasal apalagi yang bisa dijerat kepada terduga pelaku," katanya.
Sempat Dipukul
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Asep Hendradiana menyebut saat diantarkan oleh kepolisian pada Senin (2/1) ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, MA dalam kondisi yang lemah. Namun, MA masih bisa berkomunikasi dengan tim dokter saat itu. Berdasarkan pengakuannya, MA sempat menerima kekerasan dari pelaku.
"Diperiksa di IGD, pasien dinyatakan memang sempat ada perlakuan seperti dipukul, seperti disampaikan penyidik," katanya.
Asep mengatakan dokter psikiater forensik dan psikologi forensik masih melakukan visum terhadap MA. Nantinya hasil visum akan mengungkap apa saja yang telah dialami oleh MA.
"Ini akan terus kita dalami sehingga kita tahu hal apa saja. Ini untuk mengungkap kondisi anak ini perlu waktu dan pendekatan," katanya.(OL-4)
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
Orangtua didorong untuk menciptakan proyek sederhana di rumah, seperti membuat karya tulis atau pengamatan alam di sekitar rumah untuk memicu rasa ingin tahu.
Salah satu indikator utama seorang anak telah mencapai tahap adiksi adalah kehilangan kontrol diri yang akut.
Kunci pembeda utama antara stunting dan stunted terletak pada penyebab dan asupan nutrisi sang anak.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved