Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BERAKHIR sudah petualangan Iwan Sumarno, pemulung yang menculik bocah berusia enam tahun bernama MA. Setelah 26 hari menculik MA di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Iwan akhirnya ditangkap di kawasan Cipadu, Tangerang pada Senin (2/1) malam.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan pelaku dikenal di lingkungan keluarga korban sebagai sosok yang dekat dengan anak-anak. Awalnya keluarga korban tidak menaruh curiga dengan sikap pelaku.
Namun, hal tersebut berujung petaka. Pelaku menculik korban dengan iming-iming membeli ayam goreng. "Diajak membeli ayam setelah itu tidak kembali lagi," kata Komarudin, kepada Media Indonesia, Selasa (3/12).
Selama dibawa kabur oleh pelaku, MA hidup seperti pemulung yang kerap berpindah-pindah tempat, tidur di emperan jalan, hingga pola makan tidak teratur. Jika biasanya tidur bersama keluarganya, MA harus tidur di dalam gerobak.
Saat ditemukan pun kondisi MA juga mengkhawatirkan. Ia ditemukan di dalam gerobak dengan pakaian yang sama saat ia diculik.
"Dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian ya mohon maaf ya, mengenaskan. Mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur," ungkap Komarudin.
Saat diinterogasi, Iwan mengaku telah menganggap MA seperti anaknya. Iwan diketahui telah berkeluarga dan memiliki satu anak. Namun, Iwan ditinggalkan oleh anak dan istrinya.
Iwan kemudian kerap bermain hingga ia berniat untuk membawa MA bersamanya. Namun, keterangan Iwan tidak bisa diterima mentah-mentah.
Baca juga: Polisi Bakal Tanggung Biaya Pemeriksaan Malika Korban Penculikan di Jakpus
Komarudin menyebut pihaknya masih mendalami keterangan pelaku hingga membawa kabur MA hingga satu bulan lamanya.
"Masih kami dalami. Tadi kami sampaikan bahwa keterangan pelaku masih berbelit-belit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA, sehingga ingin mengajak untuk bisa menemani nya dalam keseharian," ujarnya.
Atas perbuatannya, Iwan akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dijerat Pasal 330 Ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Adapun terkait kekerasan fisik dan psikologis yang dialami korban saat diculik hingga kini masih didalami kepolisian. Komarudin menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum dari tim Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Jika ditemukan adanya kekerasan terhadap MA, Iwan akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami masih menunggu hasil visum nanti juga di sana akan dijelaskan pasal apalagi yang bisa dijerat kepada terduga pelaku," katanya.
Sempat Dipukul
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Asep Hendradiana menyebut saat diantarkan oleh kepolisian pada Senin (2/1) ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, MA dalam kondisi yang lemah. Namun, MA masih bisa berkomunikasi dengan tim dokter saat itu. Berdasarkan pengakuannya, MA sempat menerima kekerasan dari pelaku.
"Diperiksa di IGD, pasien dinyatakan memang sempat ada perlakuan seperti dipukul, seperti disampaikan penyidik," katanya.
Asep mengatakan dokter psikiater forensik dan psikologi forensik masih melakukan visum terhadap MA. Nantinya hasil visum akan mengungkap apa saja yang telah dialami oleh MA.
"Ini akan terus kita dalami sehingga kita tahu hal apa saja. Ini untuk mengungkap kondisi anak ini perlu waktu dan pendekatan," katanya.(OL-4)
Berbicara kepada anak-anak tentang penyakit serius, seperti kanker bisa menjadi tantangan besar bagi orang tua.
Momen lebaran bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga kesempatan bagi anak-anak untuk belajar mengelola uang.
Artis, model, dan pembawa acara Dian Ayu Lestari membagikan tips liburan bersama anak-anak, termasuk memilih tempat yang cocok dan mempersiapkan peralatan penting.
Si kecil cenderung lebih mudah pilek dan batuk di musim hujan. Pengaruh cuaca pada perkembangan kuman menjadi salah satu penyebabnya.
Agar anak tidak stunting, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak jauh hari, bahkan sebelum masa kehamilan.
Sebagian orang tua melarang anak bermain hujan. Padahal, bermain di tengah hujan memberi sejumlah manfaat buat anak.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved