Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BERTEMPAT di 30 titik, seluruh jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), turut menjadi bagian dari kegiatan Jumat Curhat 2022, program strategis Kapolri. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengar, mencatat dan mencarikan solusi bagi persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Di salah satu lokasi Jumat Curhat, warga menyampaikan usulan agar kejahatan dapat terus berkurang dengan menambah fasilitas keamanan," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. dalam keterangan pers, Sabtu (31/12).
"Kami akan langsung menindaklanjuti dengan membantu membangun posko keamanan dan menambah fasilitas CCTV di lingkungan tersebut," jelasnya.
"Tidak hanya itu, warga juga curhat tentang bagaiman cara menggunakan media sosial dan membuat konten/video/foto yang tidak melanggar aturan hukum serta bagaimana contoh aksi kejahatan di dunia maya (cyber crime), untuk bisa mencegahnya," paparnya.
Baca juga: Cegah Konvoi Malam Tahun Baru, Akses Masuk Jakarta bakal Disekat
Auliansyah juga menjelaskan pihak Polda Metro Jaya angsung memberikan penjelasan dengan rinci berbagai tips tentang hal tersebut.
"Tidak hanya itu, warga kembali meminta agar program pendampingan UMKM untuk memiliki ijin serta pembekalan kemampuan untuk memasarkan produk, tidak berhenti dilakukan oleh Ditkrimsus PMJ,” ujar Auliansyah.
“Sebagaimana arahan Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya, sepanjang tahun 2022, seluruh jajaran terus hadir mengedepankan aksi pencegahan kejahatan melalui kegiatan pemberdayaan warga, melalui program Kampung Tangguh Jaya (KTJ)," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa program Kampung Tangguh Jaya mengharapkan masyarakat diharapkan tangguh secara kesehatan, keamanan, ketertiban dan kesejahteraan.
KTJ Polda Metro Jaya, yang hadir sejak masa pandemi 2021 hingga 2022, terus membantu warga agar mandiri secara ekonomi dengan memiliki usaha sendiri maupun berkelompok, di lingkungan RT/RW berupa pembudidayaan Ikan Lele dan pembangunan areal hidroponik.
"Juga mendoromng pengembangan usaha rumah tangga seperti pengolahan bahan bekas industri berupa ban mobil bekas yang diproses menjadi perabot rumah tangga, minuman kemasan, dan lain sebagainya,” jelas Auliansyah.
“Di bidang keamanan, melalui KTJ, Polda Metro Jaya, telah lama menggerakkan portal lingkungan (one gate system), agar upaya melakukan kontrol sosial dan keamanan menjadi sistematis dan teruku," ucapnyar.
"Sebagaimana arahan Irjen Pol Fadil Imran, bahwa menangkap pelaku kejahatan adalah sebuah kebanggaan, namun mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan ialah kemuliaan, maka kami pun akan terus hadir dengan berbagai inisiatif pencegahan kejahatan,” tutup Auliansyah. (RO/OL-09)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik keputusan keluarga selebgram Lula Lahfah yang menolak prosedur autopsi terhadap jenazah almarhumah.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi awal ditemukannya selebgram Lula Lahfah meninggal dunia di apartemennya di Kebayoran Baru. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan.
Ia menyebutkan pihaknya akan mendalami beberapa hal termasuk kesehatan Lula sebelum ditemukan meninggal dunia.
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Kepergian Lula Lahfah di usia 26 tahun meninggalkan duka mendalam. Reza Arap mengungkapkan kesedihannya lewat cuitan singkat yang viral dan menyayat hati.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Komisi telah menerima lebih dari 100 surat dari berbagai elemen masyarakat untuk melakukan audiensi.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H. Addin Jauharudin mengungkapkan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia ini menjadi komitmen Ansor dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk menjaga Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
PEJABAT publik di Tanah Air diminta untuk memperbaiki komunikasi publik dalam menanggapi aspirasi masyarakat belakangan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved