Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Madina menemukan dua ladang ganja dengan luas 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Sabtu (24/12).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan itu dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun 2022.
Mukti menjelaskan ladang pertama yang ditemukan memiliki luas sekitar 3 hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare.
"Masing-masing lahan ditumbuhi pohon ganja dengan usia tanam 3-4 bulan, sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan," kata Mukti melalui keterangannya, Minggu (25/12).
Baca juga: BNN Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Mukti mengatakan hasil temuan di lapangan diketahui 1 meter persegi lahan bisa ditanami 5 batang pohon ganja. Ia mengatakan sekali panen bisa menghasilkan 55 ton ganja basah.
"Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah," pungkas Mukti.(OL-5)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
KEPOLISIAN Daerah Jambi bersama jajaran Kepolisian Resort Kerinci, berupaya keras mengentaskan segala bentuk kejahatan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Bea Cukai Lhokseumawe bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait berhasil memusnahkan ladang ganja seluas ±5,7 hektar di Kecamatan Sawang, Aceh Utara
BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengklarifikasi viral soal temuan tanaman ganja yang dikaitkan dengan pelarangan dan pembatasan drone di kawasan taman nasional.
Polda Sumut menemukan 150 Ha ladang ganja menggunakan citra satelit dan berhasil memusnakan separuhnya.
Kepolisian Bengkulu menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare dan mengamankan seorang pelaku.
Sebelum undang-undang baru Missouri berlaku, perempuan kakak beradik itu biasa berkendara dari Kansas ke Colorado selama delapan jam untuk membeli ganja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved