Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
LADANG ganja seluas 1,5 hektare ditemukan polisi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Seorang pelaku yang mengaku penjaga kebun ditangkap.
Temuan ladang ganja ini dilakukan oleh anggota direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu di kawasan perkebunan di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Ratusan batang ganja dengan ketinggian rata rata diatas 1 meter. Melihat ketinggian ganja tersebut, diperkirakan ganja itu sudah siap panen. Dimana usianya sekitar 4-8 bulan.
Baca juga : Malaysia Terus Kaji Rencana Legalisasi Ganja
"Ini sudah siap panen, sekitar 4-8 bulan," ujar Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Toni Kurniawan yang memimpin pertemuan itu.
Guna menyamarkan dari warga lainnya, ganja ditanam di antara pohon kopi. Para petugaspun mencabut ratusan tanaman tersebut untuk diamankan ke Mapolda Bengkulu.
Tidak hanya mengamankan ratusan batang pohon ganja, petugas pun mengamankan satu orang pelaku yang mengaku sebagai penjaga kebun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam kejahatan narkoba tersebut. (Z-3)
Ternak yang terserang tersebut, tersebar ditiga kecamatan yakni Tanjung Kemuning, sebanyak 83 ekor, Padang Guci Hilir, 6 ekor dan Luas, 42 ekor.
Kebutuhan pokok masyarakat yang dijual seperti beras, terigu, gula pasir, telor, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, mi instan dan kebutuhan pokok lainnya.
IDAI juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pemenuhan fasilitas kesehatan anak.
Peserta try out terdiri dari 1.000 orang siswa kelas 6 Sekolah Dasar dan 1.000 siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama.
PERUM Bulog Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, telah melaksanakan program serapan gabah dan jagung petani mencapai 86, 859 ton pada 2025 lalu.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menerima sebanyak 19.500 dosis alokasi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari pemerintah pusat pada Januari 2026.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved