Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Harta Sitaan Investasi Bodong Fahrenheit Dikembalikan ke Korban

Mediaindonesia.com
14/12/2022 13:35
Harta Sitaan Investasi Bodong Fahrenheit Dikembalikan ke Korban
Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit.(DOK Pribadi.)

KORBAN penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit akhirnya dapat tersenyum puas. Ini terwujud saat Ketua Majelis Toga Napitupulu membacakan hasil putusan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT FSP Akademi PRO Hendry Susanto.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/12) itu, terdakwa Hendri Susanto dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurunnya selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Toga Napitupulu saat membacakan putusannya di PN Jakarta Barat. 

Yang membuat korban dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) gembira pula ketika majelis hakim juga memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu apartemen serta dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 korban. Kuasa hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan menyambut positif putusan ini. Dia menilai putusan ini sangat tepat karena kasus investasi bodong robot trading itu tidak bisa disamakan dengan kasus binary option yang jelas-jelas judi tebak-tebakan. "Wajar jika hakim putusannya untuk kembalikan uang tersebut kepada para korban. Semoga dengan ada putusan uang dan aset kembali ke korban, persepsi yang selama ini salah bisa diluruskan," jelas Oktavianus dalam keterangan persnya, Rabu (14/12).

"Ini merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban. Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku dan seharusnya kembali ke korban," saran Oktavianus. Ia yang sejak awal gigih pembela hak-hak para investor Fahrenheit ini menyatakan, ke depan pihaknya  selalu mengawal dan melakukan pembelaan terhadap korban investasi bodong lainnya.

"Dengan pengalaman serta bukti berhasil menuntaskan kasus robot trading Fahrenheit, kami telah mendirikan Paguyuban Solidaritas Investor Digital untuk menjadi wadah perlindungan bagi para korban investasi ilegal lain di kemudian hari," ungkapnya. Bagi para korban investasi bodong yang ingin memperjuangkan hak-hak dan pengembalian kerugiannya, Oktavianus membuka lebar ruang berkonsultasi di Hotline Center: 0815-1313-1786 atau melalui solusiinvestordigital.com.

Hendra Wilianto, Ketua Paguyuban SIF, mengatakan sinergi mereka dengan Oktavianus selaku kuasa hukum selama ini terjadi baik, mulai dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga di pengadilan relatif berjalan lancar. "Berkat kerja sama dengan kantor pengacara pak Oktavianus, putusan hakim sangat melegakan bagi para korban. Soalnya, beberapa perkara investasi bodong lain diputuskan harta sitaan dirampas negara." Meski diakuinya, nilai harta sitaan (Rp89,6 miliar, apartemen, dan 2 mobil mewah) yang dikembalikan itu masih jauh dari kerugian yang dialami 1.449 korban penipuan robot trading Fahrenheit yang mencapai Rp358 miliar.

"Bagi kami korban Fahrenheit, putusan hakim itu cukup memenuhi rasa keadilan. Kami puas terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal. Walau pengembalian kerugian kami, masih jauh dari harapan. Namun sekali lagi kami puas," kata Hendra. Ia berharap putusan ini bisa jadi acuan bagi para penegak hukum terhadap kasus-kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat. Setelah putusan itu, saat ini sesama korban saling berkomunikasi sambil menunggu 14 hari lagi untuk konsolidasi serta segera mengumumkan proses dan tata cara pembagian harta sitaan Fahrenheit. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya