Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KORBAN penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit akhirnya dapat tersenyum puas. Ini terwujud saat Ketua Majelis Toga Napitupulu membacakan hasil putusan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT FSP Akademi PRO Hendry Susanto.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/12) itu, terdakwa Hendri Susanto dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurunnya selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Toga Napitupulu saat membacakan putusannya di PN Jakarta Barat.
Yang membuat korban dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) gembira pula ketika majelis hakim juga memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu apartemen serta dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 korban. Kuasa hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan menyambut positif putusan ini. Dia menilai putusan ini sangat tepat karena kasus investasi bodong robot trading itu tidak bisa disamakan dengan kasus binary option yang jelas-jelas judi tebak-tebakan. "Wajar jika hakim putusannya untuk kembalikan uang tersebut kepada para korban. Semoga dengan ada putusan uang dan aset kembali ke korban, persepsi yang selama ini salah bisa diluruskan," jelas Oktavianus dalam keterangan persnya, Rabu (14/12).
"Ini merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban. Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku dan seharusnya kembali ke korban," saran Oktavianus. Ia yang sejak awal gigih pembela hak-hak para investor Fahrenheit ini menyatakan, ke depan pihaknya selalu mengawal dan melakukan pembelaan terhadap korban investasi bodong lainnya.
"Dengan pengalaman serta bukti berhasil menuntaskan kasus robot trading Fahrenheit, kami telah mendirikan Paguyuban Solidaritas Investor Digital untuk menjadi wadah perlindungan bagi para korban investasi ilegal lain di kemudian hari," ungkapnya. Bagi para korban investasi bodong yang ingin memperjuangkan hak-hak dan pengembalian kerugiannya, Oktavianus membuka lebar ruang berkonsultasi di Hotline Center: 0815-1313-1786 atau melalui solusiinvestordigital.com.
Hendra Wilianto, Ketua Paguyuban SIF, mengatakan sinergi mereka dengan Oktavianus selaku kuasa hukum selama ini terjadi baik, mulai dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga di pengadilan relatif berjalan lancar. "Berkat kerja sama dengan kantor pengacara pak Oktavianus, putusan hakim sangat melegakan bagi para korban. Soalnya, beberapa perkara investasi bodong lain diputuskan harta sitaan dirampas negara." Meski diakuinya, nilai harta sitaan (Rp89,6 miliar, apartemen, dan 2 mobil mewah) yang dikembalikan itu masih jauh dari kerugian yang dialami 1.449 korban penipuan robot trading Fahrenheit yang mencapai Rp358 miliar.
"Bagi kami korban Fahrenheit, putusan hakim itu cukup memenuhi rasa keadilan. Kami puas terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal. Walau pengembalian kerugian kami, masih jauh dari harapan. Namun sekali lagi kami puas," kata Hendra. Ia berharap putusan ini bisa jadi acuan bagi para penegak hukum terhadap kasus-kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat. Setelah putusan itu, saat ini sesama korban saling berkomunikasi sambil menunggu 14 hari lagi untuk konsolidasi serta segera mengumumkan proses dan tata cara pembagian harta sitaan Fahrenheit. (OL-14)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan AKP Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan, tidak ada pengalihan lalu lintas selama 10 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved