Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tahun Depan, Gaji Tenaga Ahli Pj Gubernur DKI Naik

Mohamad Farhan Zhuhri
10/12/2022 16:11
Tahun Depan, Gaji Tenaga Ahli Pj Gubernur DKI Naik
Warga berswafoto di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.(Antara)

PLT Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) DKI Jakarta Mawardi menjelaskan terkait Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Menurutnya, pada era Gubernur Anies dan Wakilnya Ariza, masing-masing memiliki 2 orang tenaga ahli untuk menyusun sambutan. Namun untuk tahun depan, hanya dibutuhkan 2 orang.

"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian, dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (10/12).

Baca juga: Dinas Bina Marga DKI Lanjutkan Program Revitalisasi Trotoar

Meski ada pengurangan jumlah tenaga ahli, Pemprov DKI menaikkan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada 2019.

Dalam Kepgub itu ada dua jenis tenaga ahli non ASN. Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.

Baca juga: Polda Metro Mulai Gunakan E-TLE Mobile untuk Tindak Pelanggar

Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis, seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, hingga kegiatan keprotokolan. 

Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga nonASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. Tujuannya, mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Adapun kepgub tersebut sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Jika ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam kepgub tersebut.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya