Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan atau bukti pelanggaran (tilang) dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile, Jumat (9/12).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan setelah melakukan uji coba E-TLE mobile pada Rabu (6/12), pihaknya akan mulai menindak para pelanggar. Sebanyak 11 E-TLE mobile akan berkeliling di jalanan Jakarta dan Tangerang Selatan untuk menindak setiap pelanggar lalu lintas.
"Ya, sudah saat ini (E-TLE mobile), sudah kita mulai, sudah berjalan. 11 ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing Polres 1, Tangsel sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan," kata Latif di Jakarta, Jumat (9/12).
Baca juga: Polda Metro Jaya Luncurkan E-TLE Mobile Pekan Depan
Latif mengatakan E-TLE mobile telah menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga akan otomatis merekam para pelanggar lalu lintas. Berdasarkan uji coba kemarin, E-TLE mobile telah merekam pelanggar, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan melawan rambu lalu lintas.
"Tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, sabuk pengaman, menggunakan HP, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas," jelasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.(OL-5)
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama arus mudik lebaran Idul Fitri 2023
Tiga jenis kamera ETLE yang dipasang meliputi automatic number plate recognition, kamera check point, dan kamera speed radar.
Sistem akan memberitahu ke operator NTMC Polri jika ada pengendara yang melanggar. Operator bisa langsung menghubungi petugas di lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat ini, jumlah kamera tilang elektronik berjumlah 45 unit di luar jalur Trans-Jakarta dan 12 terpasang di beberapa jalan tol
Hari ini merupakan hari pertama dimulainya penilangan menggunakan ETLE. Pelaksanaan sosialisasi dipusatkan di Simpang Sarinah mulai pukul 06.30 WIB.
"Iya mulainya dari kamera portabel dulu, secara bertahap hanya sebatas dipantau. Apakah jalan ini rawan akan penindakan, jika memang iya maka nanti akan dipermanenkan,"
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved