Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya akan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile pada pekan depan atau Selasa, 13 Desember 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan sebelumnya pihaknya akan meluncurkan E-TLE mobile pada hari ini, Selasa (6/12) bertepatan dengan HUT ke-73 Polda Metro Jaya. Namun, rencana peluncuran E-TLE mobile tersebut diundur ke Selasa (13/12).
"Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda Metro (Irjen M Fadil Imran) sama pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," kata Latif, ketika dihubungi, Selasa (6/12).
Meski peluncuran diundur, Latif mengatakan pihaknya telah siap untuk menerjunkan E-TLE mobile. Pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu pada Rabu (6/12) besok sebelum diresmikan oleh Kapolri.
Latif mengatakan total ada 11 E-TLE mobile yang akan diterjunkan besok. Nantinya E-TLE mobile akan berputar mengelilingi jalanan Jakarta dan sekitarnya untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Seluruh ruas jalan. Nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, jalur-jalur protokol di Jakarta," kata Latif.
Sebelumnya, Latif mengatakan ke depannya Polda Metro Jaya bakal mengendepankan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya akan memaksimalkan kamera E-TLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Bermodus Liburan ke Singapura di Parung Panjang
Sedangkan untuk Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile. E-TLE mobile tersebut akan berpatroli dan merekam para pengendara yang melanggar aturan.
"Saat ini E-TLE statis di Jakarta ada 57 titik. Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan E-TLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 E-TLE mobile," kata Latif.
Latif mengatakan setiap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara roda dua atau lebih bakal teridentifikasi oleh kamera E-TLE. Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos.
"Jadi dengan adanya E-TLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," katanya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan dengan adanya E-TLE statis dan mobile tersebut nantinya para personel akan fokus untuk melakukan penjagaan, pengawalan, dan pengaturan lalu lintas.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.(OL-4)
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta siap bersinergi dalam penambahan titik kamera, integrasi sistem, serta perluasan cakupan ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut program Electronic Traffic Law Enforcement (-ETLE) menjadi tonggak penting reformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas Polri.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved