Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polda Metro Jaya Luncurkan E-TLE Mobile Pekan Depan

Rahmatul Fajri
06/12/2022 22:29
Polda Metro Jaya Luncurkan E-TLE Mobile Pekan Depan
Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLDA Metro Jaya akan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile pada pekan depan atau Selasa, 13 Desember 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan sebelumnya pihaknya akan meluncurkan E-TLE mobile pada hari ini, Selasa (6/12) bertepatan dengan HUT ke-73 Polda Metro Jaya. Namun, rencana peluncuran E-TLE mobile tersebut diundur ke Selasa (13/12).

"Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda Metro (Irjen M Fadil Imran) sama pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," kata Latif, ketika dihubungi, Selasa (6/12).

Meski peluncuran diundur, Latif mengatakan pihaknya telah siap untuk menerjunkan E-TLE mobile. Pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu pada Rabu (6/12) besok sebelum diresmikan oleh Kapolri.

Latif mengatakan total ada 11 E-TLE mobile yang akan diterjunkan besok. Nantinya E-TLE mobile akan berputar mengelilingi jalanan Jakarta dan sekitarnya untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Seluruh ruas jalan. Nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, jalur-jalur protokol di Jakarta," kata Latif.

Sebelumnya, Latif mengatakan ke depannya Polda Metro Jaya bakal mengendepankan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya akan memaksimalkan kamera E-TLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Bermodus Liburan ke Singapura di Parung Panjang

Sedangkan untuk Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile. E-TLE mobile tersebut akan berpatroli dan merekam para pengendara yang melanggar aturan.

"Saat ini E-TLE statis di Jakarta ada 57 titik. Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan E-TLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 E-TLE mobile," kata Latif.

Latif mengatakan setiap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara roda dua atau lebih bakal teridentifikasi oleh kamera E-TLE. Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos.

"Jadi dengan adanya E-TLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," katanya.

Lebih lanjut, Latif mengatakan dengan adanya E-TLE statis dan mobile tersebut nantinya para personel akan fokus untuk melakukan penjagaan, pengawalan, dan pengaturan lalu lintas.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya