Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ketahuan Curi Handphone, Pelaku Rampas Sepeda Motor untuk Kabur

Sumantri
08/12/2022 21:07
Ketahuan Curi Handphone, Pelaku Rampas Sepeda Motor untuk Kabur
Ilustrasi.(DOK MI.)

KETAHUAN mencuri handphone, seorang pemuda nekat menodongkan senjata tajamnya untuk merampas sepeda motor milik warga yang melintas di lokasi untuk melarikan diri. Peristiwa itu terjadi di Jalan Modern Golf Raya, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Pada saat itu, pelaku yang berinisial AS, 34, melakukan pencurian handphone milik salah seorang pedagang pisang. "Pelaku yang berjalan kaki menghampiri pedang pisang untuk mengambil handphone yang diletakkan di atas gerobak," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (8/12).

Mengetahui handphone-nya dicuri, lanjut Kapolres, pedagang pisang berusaha mengejar pelaku. Itu menjadi perhatian warga sekitar, termasuk petugas keamanan perumahan Modernland yang akhirnya turun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Saat itu, pelaku sempat tertangkap dan berkelahi dengan petugas keamanan," papar Kapolres. Merasa terdesak dan mengetahui warga semakin banyak, pelaku berusaha kabur dan menyetop pengendara sepeda motor atas nama Supriadi, 43, yang melintas di lokasi. 

Sambil mengacungkan dan menodongkan senjata tajamnya, pelaku mendorong korban hingga jatuh tersungkur ke tanah. "Pada saat itu pelanku langsung merampas dan membawa kabur motor korban," terang Kaolres.

Mendengar ada kejadian tersebut, sambung Kapolres, petugas Polsek Tangerang turut melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur ke arah Padang Golf Modernland. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku ditangkap di depan klaster Sakura Modernland, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, berikut barang bukti berupa pisau gagang hitam, handphone hasil curian dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih hasil rampasan," kata Kapolres.

Pelaku digelandang ke Polsek Tangerang untuk diperiksa. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya