Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU pemerasan yang menjaring korbannya dengan menawarkan video call sex (VCS) di aplikasi Michat dengan inisial B, 22, dibekuk Polresta Tangerang di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penangkapan itu berawal dari laporan korban yang berinisial Y, 40.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, setelah melakukan VCS, adegan syur korban direkam dan diancam akan disebarluaskan bila tidak memberikan sejumlah uang. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan, tambah dia, petugas menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. "Pelaku kami tangkap di rumah kerabatnya di Bagan Siapiapi, Provinsi Riau," kata Kombes Kaolreta Tangerang, Kamis (8/12).
Dalam menjaring korban, pelaku menggunakan modus menawarkan VCS. Hasil rekaman dari adegan syur tersebut dipakai oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korbannya.
"Jadi, tersangka ini laki-laki. Ia mengakses video porno melalui komputer. Kemudian diarahkan ke handphonenya ketika video call dengan korban," terang Kapolres.
Setelah rekaman itu ia peroleh, sambung Kapolres, ini digunakan untuk mengancam dan memeras korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Komisaris Zamrul Aini menambahkan pelaku melakukan aksinya sejak 2018. Korban yang berhasil dijerat tersebar di hampir semua daerah ini. "Dari aksinya ini pelaku mengaku sudah meraup keuntungan total setengah miliar rupiah," kata Kasat.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku berupa 10 lembar foto bukti transfer, 1 lembar foto buku tabungan BCA atas nama Ricky Wijaya, 1 bundel bukti rekening koran bulan Oktober 2022 Bank BCA, dan 1 screenshot Michat atas nama Riana. Kemudian 1 screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 handphone, 2 SIM card, 1 layar monitor komputer, dan 1 CPU.
AKibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya yaitu 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-14)
Kasus asusila yang terjadi di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus menjadi pembicaraan netizen setelah video yang diambil dari rekaman CCTV di rumah sakit plat merah itu viral.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
SELEBGRAM Lisa Mariana tidak ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Lisa menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus video asusila
Video asusila dimaksud diduga telah beredar jauh sebelum Piet Hein Babua mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Kabupaten Halmahera Utara.
Anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan soal kemiripan sosok pria tersebut kepada Haryanto. Namun, dibantah Haryanto.
GURU berinisial DH, 57, di Gorontalo sudah jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan) terhadap anak, yang dilakukan terhadap muridnya siswi kelas XI.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved