Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PELAKU pemerasan yang menjaring korbannya dengan menawarkan video call sex (VCS) di aplikasi Michat dengan inisial B, 22, dibekuk Polresta Tangerang di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penangkapan itu berawal dari laporan korban yang berinisial Y, 40.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, setelah melakukan VCS, adegan syur korban direkam dan diancam akan disebarluaskan bila tidak memberikan sejumlah uang. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan, tambah dia, petugas menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. "Pelaku kami tangkap di rumah kerabatnya di Bagan Siapiapi, Provinsi Riau," kata Kombes Kaolreta Tangerang, Kamis (8/12).
Dalam menjaring korban, pelaku menggunakan modus menawarkan VCS. Hasil rekaman dari adegan syur tersebut dipakai oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korbannya.
"Jadi, tersangka ini laki-laki. Ia mengakses video porno melalui komputer. Kemudian diarahkan ke handphonenya ketika video call dengan korban," terang Kapolres.
Setelah rekaman itu ia peroleh, sambung Kapolres, ini digunakan untuk mengancam dan memeras korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Komisaris Zamrul Aini menambahkan pelaku melakukan aksinya sejak 2018. Korban yang berhasil dijerat tersebar di hampir semua daerah ini. "Dari aksinya ini pelaku mengaku sudah meraup keuntungan total setengah miliar rupiah," kata Kasat.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku berupa 10 lembar foto bukti transfer, 1 lembar foto buku tabungan BCA atas nama Ricky Wijaya, 1 bundel bukti rekening koran bulan Oktober 2022 Bank BCA, dan 1 screenshot Michat atas nama Riana. Kemudian 1 screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 handphone, 2 SIM card, 1 layar monitor komputer, dan 1 CPU.
AKibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya yaitu 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-14)
Video asusila dimaksud diduga telah beredar jauh sebelum Piet Hein Babua mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Kabupaten Halmahera Utara.
Anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan soal kemiripan sosok pria tersebut kepada Haryanto. Namun, dibantah Haryanto.
GURU berinisial DH, 57, di Gorontalo sudah jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan) terhadap anak, yang dilakukan terhadap muridnya siswi kelas XI.
Remaja perlu diajarkan untuk menyikapi hasrat seksual. Hasrat seksual yang besar dan tidak terkontrol dapat membuat remaja melakukan seks yang tidak seharusnya.
POLISI meringkus tersangka AGP, 37, yang telah mengancam korban berinisial CW, 29, untuk mengirimkan sejumlah uang.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved