Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU pemerasan yang menjaring korbannya dengan menawarkan video call sex (VCS) di aplikasi Michat dengan inisial B, 22, dibekuk Polresta Tangerang di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penangkapan itu berawal dari laporan korban yang berinisial Y, 40.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, setelah melakukan VCS, adegan syur korban direkam dan diancam akan disebarluaskan bila tidak memberikan sejumlah uang. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan, tambah dia, petugas menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. "Pelaku kami tangkap di rumah kerabatnya di Bagan Siapiapi, Provinsi Riau," kata Kombes Kaolreta Tangerang, Kamis (8/12).
Dalam menjaring korban, pelaku menggunakan modus menawarkan VCS. Hasil rekaman dari adegan syur tersebut dipakai oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korbannya.
"Jadi, tersangka ini laki-laki. Ia mengakses video porno melalui komputer. Kemudian diarahkan ke handphonenya ketika video call dengan korban," terang Kapolres.
Setelah rekaman itu ia peroleh, sambung Kapolres, ini digunakan untuk mengancam dan memeras korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Komisaris Zamrul Aini menambahkan pelaku melakukan aksinya sejak 2018. Korban yang berhasil dijerat tersebar di hampir semua daerah ini. "Dari aksinya ini pelaku mengaku sudah meraup keuntungan total setengah miliar rupiah," kata Kasat.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku berupa 10 lembar foto bukti transfer, 1 lembar foto buku tabungan BCA atas nama Ricky Wijaya, 1 bundel bukti rekening koran bulan Oktober 2022 Bank BCA, dan 1 screenshot Michat atas nama Riana. Kemudian 1 screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 handphone, 2 SIM card, 1 layar monitor komputer, dan 1 CPU.
AKibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya yaitu 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-14)
Petugas berhasil mendapati MMJ tengah bersama satu orang teman pria, yaitu NBS yang diduga juga terlibat dalam pembuatan video asusila yang berperan sebagai driver ojek online.
Kasus asusila yang terjadi di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus menjadi pembicaraan netizen setelah video yang diambil dari rekaman CCTV di rumah sakit plat merah itu viral.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
SELEBGRAM Lisa Mariana tidak ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Lisa menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus video asusila
Video asusila dimaksud diduga telah beredar jauh sebelum Piet Hein Babua mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Kabupaten Halmahera Utara.
Anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan soal kemiripan sosok pria tersebut kepada Haryanto. Namun, dibantah Haryanto.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved