Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, menjelaskan pengembalian berkas perkara tersebut disebabkan belum lengkap.
"Kalau TM (Teddy Minahasa) pada 10 November P18 dan P19 kemarin (Kamis, 11 November)," kata Ade saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (18/11).
Selain itu, Ade mengatakan berkas perkara tersangka lainnya, termasuk eks Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara, juga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.
"Adapun empat berkas lainnya dikembalikan 9 November, iya termasuk (perkara) AKB Dody," ucap Ade.
Diberitakan, perkara ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik seberat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Baca juga: Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi 'Ada Polisi'
Setelah Abeng ditangkap, diakui sabu itu diperoleh dari anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan. Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kom Kasranto.
Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang.
Kasranto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. L kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman L di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kg dari tangan Dody. Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar.
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kg sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. (OL-16)
PERAYAAN tahun baru imlek tinggal 10 hari lagi. Tahun Baru Imlek 2575 bakal berlangsung pada 10 Februari 2024 mendatang. Simak rekomendasi destinasi wisata libur Imlek berikut ini.
Ace mengatakan majunya Ridwan di Pilgub Jabar makin memantapkan posisi Partai Golkar. Dia klaim suara Golkar pada Pileg 2024 moncer di Jabar.
DPD Golkar DKI menyediakan beragam doorprize bagi masyarakat yang ikut nonton bareng Piala Dunia 2022 dengan hadiah utama berupa paket perjalanan umrah.
BNPT akan melakukan asesmen terhadap sejumlah bangunan yang terkait gelaran Piala Dunia U-20 di Jakarta seperti Gelora Bung Karno dan sejumlah hotel yang akan dijadikan lokasi menginap pemain.
Memasuki malam hari, BMKG memprediksikan bahwa cuaca di Jakarta Barat akan berawan.
BAZNAS (Bazis) Provinsi DKI Jakarta mencatatkan peningkatan pengumpulan zakat pada 2022 mencapai Rp216 miliar atau naik 15% ketimbang 2021 senilai Rp187 miliar.
"Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan,"
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
KUASA Hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu mengklaim berkas perkara milik kliennya akan segera dinyatakan lengkap alias P21.
KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya membuka layanan hotline via Whatsapp bagi warga mengalami permasalahan hukum di Polda Metro Jaya.
KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Karyoto telah membuka hotline pengaduan penanganan masalah masyarakat melalui Whatsapp mulai hari ini, Selasa (16/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved