Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari, 31.
Kiki sapaan akrap ayah bunuh anak dan aniaya istri rencananya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kompleks Grand Depok City, Jalan Boulevard, Sukma Jaya.
Saat Ini JPU tengah menyusun berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Lima jaksa yang menjadi JPU di kasus Kiki adalah Andi Rio Rshmst Rshmatu,
Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar
" Untuk JPU telah kita siapkan lima orang, untuk menyiapkan menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan sementara masih disusun, nanti akan kita informasikan apabila sudah selesai dan akan limpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita, Rabu (9/11).
Mia mengungkap pihaknya telah mempelajari perjalanan kasus hukum Kiki selama ditangani Polres Metropolitan Kota Depok.
Penanganan kasus Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok berjalan lancar tidak terjadi kegaduhan.
Seperti saat polisi mendatangi rumah tersangka kemudian penangkapan di tempat publik, tidak melakukan perlawanan sehingga polisi tidak sampai buang keringat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan
Rizky Novyandi Ahmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, jadi tersangka usai terima surat perintah dimilainya penyidikan (SPDP).
" SPDP perkara ayah menghabisi anak kandung, san siksa istri kami sudah teima, " katanya.
Andi menuturkan SPDP Rizky Novyandi Ahmad bernomor: B/409/XI/Res/1.7/2022/Reskrim tanggal 1 November 2022 diterima pada 2 November 2022 lalu.
Pasal yang disangkakan dalam SPDP yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Para jaksa yang ditunjuk, akan mengikuti hasil penyidikan dan melakukan penelitian serta memberi pendapat hukum kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok.
" Bila memang perkaratnya belum memenuhi unsur materil maupun formil dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi, " tuturnya.
Dia juga menjelaskan, kasus ayah bunuh anak, dan siksa ini bukan kasus UI pembunuhan yang direncanakan sehingga yang bersangkutan tidak disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman mati.
" Kasus ini kasus yang terjadi secara spontan akibat tidak bisa kontrol diri. Ia tanpa pikir panjang lalu membacok anaknya hingga tewas, " ungkapnya.
Diketahui kasus pembunuhan kepada Keila Putri dan aniaya is ittri ini dilaporkan warga kepada Polsek Metropolitan Cimanggis dan Polres Metropolitan Kota Depok usai pembunuhan pada Selasa (1/11).
Keila dibunuh di hadapan istrinya bernama Nila Islamia, 31 dan putra bungsunya Pasya umur 1,5 tahun.
Dalam peristiwa berdarah ini, pelaku tak hanya bacok anaknya. Istrinya juga dibacok. Sang istri tersebut kini dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM). Nila hingga hari ini belum dipindah ke ruang perawatan karena mengalami luka bacok yang sangat parah. (OL-13)
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved