Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejari Depok Tunjuk 5 JPU Kasus Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri

Kisar Rajagukguk
09/11/2022 20:32
Kejari Depok Tunjuk 5 JPU Kasus Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita(MI/Kisar Rajagukguk)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari, 31.

Kiki sapaan akrap ayah bunuh anak dan aniaya istri rencananya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kompleks Grand Depok City, Jalan Boulevard, Sukma Jaya.

Saat Ini JPU tengah menyusun berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Lima jaksa yang menjadi JPU di kasus Kiki adalah Andi Rio Rshmst Rshmatu,
Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar

" Untuk JPU telah kita siapkan lima orang, untuk menyiapkan menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan  sementara masih disusun, nanti akan kita informasikan apabila sudah selesai dan akan limpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita, Rabu (9/11).

Mia mengungkap pihaknya telah mempelajari perjalanan kasus hukum Kiki selama ditangani Polres Metropolitan Kota Depok.

Penanganan kasus Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok berjalan lancar tidak terjadi kegaduhan.

Seperti saat polisi mendatangi rumah   tersangka  kemudian penangkapan di tempat publik, tidak melakukan perlawanan sehingga polisi tidak sampai buang keringat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan 
Rizky Novyandi Ahmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, jadi tersangka usai terima surat perintah dimilainya penyidikan (SPDP).

" SPDP perkara ayah menghabisi anak kandung, san siksa istri  kami sudah teima, " katanya.

Andi menuturkan SPDP Rizky Novyandi Ahmad bernomor: B/409/XI/Res/1.7/2022/Reskrim tanggal 1 November 2022  diterima pada 2 November 2022 lalu.

Pasal yang disangkakan dalam SPDP yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Para jaksa yang ditunjuk, akan mengikuti hasil penyidikan dan melakukan penelitian serta memberi pendapat hukum kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok.

" Bila memang perkaratnya belum memenuhi unsur materil maupun formil dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi, " tuturnya.

Dia juga menjelaskan, kasus  ayah bunuh anak, dan siksa ini bukan kasus UI pembunuhan yang direncanakan  sehingga  yang bersangkutan tidak disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman mati.

" Kasus ini kasus yang terjadi secara spontan akibat tidak bisa kontrol diri. Ia tanpa pikir panjang lalu membacok anaknya  hingga tewas, " ungkapnya. 

Diketahui kasus pembunuhan kepada Keila Putri dan aniaya is ittri ini dilaporkan warga kepada Polsek Metropolitan Cimanggis dan Polres Metropolitan Kota Depok  usai pembunuhan pada Selasa (1/11).

Keila dibunuh di hadapan istrinya bernama Nila Islamia, 31 dan putra bungsunya Pasya umur 1,5 tahun.

Dalam peristiwa berdarah ini, pelaku tak hanya bacok anaknya. Istrinya juga dibacok. Sang istri tersebut kini dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM). Nila hingga hari ini belum dipindah ke ruang perawatan karena mengalami luka bacok yang sangat parah. (OL-13) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya