Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menegaskan pengguna narkotika yang melaporkan diri ke pihak berwajib tidak akan dipenjara tetapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.
"Jadi bapak ibu di rumah kalau lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh, segera lapor polisi. Jangan takut, pasti direhabilitasi, tidak akan dipenjara. Karena pengguna adalah direhab bukan untuk dipidana," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, hari ini.
Mukti juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi, pasalnya pengguna narkotika dilindungi oleh undang-undang.
"Pengguna harus segera direhab, jadi kalau ada temannya yang melenceng atau miring, segera lapor polisi, jangan takut, Anda dilindungi undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut Mukti menyebutkan keluarga adalah sistem pencegahan narkotika yang sangat efektif, oleh karenanya dia mengajak masyarakat meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas dan intensitas emosi dalam keluarga, serta melakukan pengawasan bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk menekan peredaran narkoba.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dorong Penguatan UMKM Kampung Tangguh Jaya
Mukti mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga seiring dengan kenaikan jumlah pengguna narkotika di Indonesia menurut data yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Data pengguna narkotika versi BNN mencatat kenaikan pengguna narkotika dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.
Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021.
Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman.
Sementara untuk tiga alasan utama penyalahgunaan narkoba adalah pertama karena ajakan atau bujukan teman, kedua ingin mencoba, ketiga untuk bersenang-senang.
"Hal ini yang kita khawatirkan, bahwa kenaikan pengguna sudah cukup itu meningkat di wilayah Indonesia," kata Mukti.(Ant/OL-4)
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
KUHP baru juga menambahkan ketentuan yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya tidak boleh dihukum.
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.50 WIB. Api membesar cepat, membakar rumah dengan bangunan dua lantai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved