Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BUKU hitam yang kerap dibawa tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mulai terkuak isinya. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menerangkan buku hitam yang kerap dibawa itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo, sejak menjabat Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga sekarang.
Arman menuturkan Sambo sudah bawa-bawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Kini, buku hitam itu dibawa terus oleh Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ungkap Arman kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, buku hitam tersebut berisikan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang. Tentu, ada juga catatan Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” paparnya.
Namun, Arman belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik. Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
"Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," pungkasnya.
Sebelumnya, buku hitam Sambo viral di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). Buku hitam Sambo tersebut banyak disangka Alkitab oleh netizen. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Klaim Tak ada Celah Bagi Sambo dkk untuk Ajukan Eksepsi
Lebih dari sekadar karya tulis, buku karya Connie Rahakundini Bakrie ini adalah seruan dan ajakan untuk membangkitkan kesadaran kolektif bangsa akan makna sejati berbangsa dan bernegara.
Hingga Juni 2024, telah disalurkan 490 Al-Qur’an dan 13.790 buku tulis ke sekolah-sekolah dasar di wilayah Tangerang.
Buku ini bukan hanya kumpulan resep, melainkan potret kehidupan harian masyarakat Indonesia dari sudut pandang kuliner.
ASTA Index mengatasi keterbatasan metode pengukuran konvensional yang hanya fokus pada indikator makro.
Buku tersebut merupakan bagian dari komitmen dan kontribusi IFSR dalam mendukung pelaksanaan MBG yang telah ditetapkan sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Literasi digital tak hanya mampu menggunakan perangkat tetapi juga tentang mampu mengevaluasi informasi secara kritis.
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved