Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKU hitam yang kerap dibawa tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mulai terkuak isinya. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menerangkan buku hitam yang kerap dibawa itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo, sejak menjabat Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga sekarang.
Arman menuturkan Sambo sudah bawa-bawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Kini, buku hitam itu dibawa terus oleh Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ungkap Arman kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, buku hitam tersebut berisikan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang. Tentu, ada juga catatan Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” paparnya.
Namun, Arman belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik. Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
"Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," pungkasnya.
Sebelumnya, buku hitam Sambo viral di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). Buku hitam Sambo tersebut banyak disangka Alkitab oleh netizen. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Klaim Tak ada Celah Bagi Sambo dkk untuk Ajukan Eksepsi
Buku berjudul Mika & Maka: Berani ke Dokter karya kolaborasi Karen Nijsen dan Maria Ardelia menghadirkan kisah yang disampaikan secara hangat dan mudah dipahami agar anak takut ke dokter
Buku Tumpeng Indonesia: Dari Dapur Tradisional Menuju Meja Bangsa disusun untuk memberikan perspektif luas mengenai tumpeng sebagai bagian dari kebudayaan.
Dalam memoarnya, Aurelie Maoeremans menceritakan bahwa pertemuannya dengan sosok "Bobby" terjadi saat ia masih berusia 15 tahun di sebuah lokasi syuting iklan.
Sekjen BPP Hipmi Anggawira menghadirkan dua buku yang membahas seputar arah kebijakan ekonomi Indonesia dalam menghadapi dinamika global.
Data BPS dalam Survei Sosial Ekonomi pada Maret 2024, sekitar 22,5 juta orang atau 8,23% penduduk Indonesia menyandang disabilitas.
Kementan juga mendiseminasi naskah kebijakan berjudul “Regenerasi Petani untuk Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Berkelanjutan.
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved