Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Agung menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibacakan jaksa penuntu umum (JPU) sudah jelas. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada celah bagi para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (18/10).
Kendati demikian, lanjut Ketut, pihaknya tetap menghormati eksepsi yang telah diajukan, karena hak terdakwa. Ketut berpendapat, eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi ekspesi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.
"Yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," terang Ketut.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E Menyesali Perbuatannya
Menurut Ketut, ekspesi yang dibacakan penasihat hukum Sambo dkk hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Bahkan, ekspesi itu juga sudah memasuki pokok perkara dengan mengajukan pembelaan sebelum pemeriksaan yang beberapa kali ditegur majelis hakim.
"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," tandas Ketut.
Sebelumnya JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Bahkan, penasihat Sambo dan Putri langsung membacakan eksepsi setelah dakwaan dibacakan.
Adapun terdakwa kelima perkara pembunuhan berencana Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi. Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan tepat. (P-5)
KY menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KETUA Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kasus eks hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bisa dilanjutkan. Meskipun, eksepsi Gazalba telah diterima dan bebas dari tahanan.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Syahrul Yasin Limpo akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor.
Dadan didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasl 11 UU Tipikor yang subyek hukum pasal tersebut adalah ASN padahal yang bersangkutan disebut sebagai wiraswasta.
Hari ini majelis hakim Tipikor akan memberikan putusan sela atas eksesi yang dibacakan Rafael Alun Trisambodo.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved