Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibacakan jaksa penuntu umum (JPU) sudah jelas. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada celah bagi para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (18/10).
Kendati demikian, lanjut Ketut, pihaknya tetap menghormati eksepsi yang telah diajukan, karena hak terdakwa. Ketut berpendapat, eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi ekspesi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.
"Yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," terang Ketut.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E Menyesali Perbuatannya
Menurut Ketut, ekspesi yang dibacakan penasihat hukum Sambo dkk hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Bahkan, ekspesi itu juga sudah memasuki pokok perkara dengan mengajukan pembelaan sebelum pemeriksaan yang beberapa kali ditegur majelis hakim.
"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," tandas Ketut.
Sebelumnya JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Bahkan, penasihat Sambo dan Putri langsung membacakan eksepsi setelah dakwaan dibacakan.
Adapun terdakwa kelima perkara pembunuhan berencana Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi. Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan tepat. (P-5)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan agenda pembacaan eksepsi dari AG.
KUASA hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Isak Sattu, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (21/9) ini.
Pihak Ferdy Sambo menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan rentetan peristiwa dan mengabaikan fakta yang ditemukan penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat menghilangkan atau merusak barang bukti pada kasus pembunuhan Brigadir J.
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved