Teddy Batal Diperiksa Karena Sakit Gigi

Rahmatul Fajri
18/10/2022 16:02
Teddy Batal Diperiksa Karena Sakit Gigi
Irjen Teddy Minahasa(MI/Yose Hendra)

EKS Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa Polri terkait kasus peredaran narkoba pada Senin (17/10) kemarin karena sakit

Pengacara Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat mengungkap penyakit yang diderita kliennya. Teddy disebut mengalami sakit gigi hingga membuat kepalanya sakit.

"Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi yang sebelum dia di Patsuskan itu dia memang habis operasi," kata Henry di PN Jaksel, Selasa (18/10).

"Tinggal sekarang untuk tindak lebih lanjutnya dan dampak dari itu berdenyut-denyut kepala dia," tambahnya.

Henry menjelaskan Irjen Teddy sempat diperiksa oleh dokter di Propam Polri. Irjen Teddy kemudian dirujuk ke RS Polri.

"Nah kemarin dari dokter gigi, datang ke Propam, diproses ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa," katanya.

Henry mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba hari ini, Selasa (18/10). Henry menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait pidana kasus dugaan peredaran narkoba.

"Barusan saya baru dapat telpon dari Dir Narkoba bahwa [pemeriksaan] akan dilanjutkan siang ini," ujar Henry.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui terkait jadwal pemeriksaan Teddy.

"Tunggu info lanjut aja di Karo Wabprof," kata dia.

Batal Diperiksa

Divisi Propam Mabes Polri dan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya batal memeriksa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan batal dilakukan karena kondisi kesehatan Irjen Teddy yang kurang baik. Sedianya hari ini Irjen Teddy bakal diperiksa oleh Divpropam Polri terkait dengan pelanggaran kode etik. Sedangkan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Irjen Teddy terkait dugaan pidana narkoba.

"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter maka pemeriksaannya diundur," kata Nurul, kepada wartawan, Senin (17/10).

"Jadi otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.

AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.

Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.

Mukti mengatakan bahwa barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.

"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya