Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengirim surat kepada Menteri BUMN, Erick Thohir terkait polemik belum dibayar pesangon 30 orang karyawan TMII oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sejak Maret 2022.
Surat tersebut diteken Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono dan Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Tri Sasono.
Dalam surat tersebut, Arief menyampaikan tuntutan mantan karyawan TMII yang belum mendapatkan haknya berupa pesangon. Selain itu, Arief memberitahukan bahwa mantan karyawan TMII akan melakukan aksi blokade jalan pintu masuk TMII saat gelara G20.
“Menurut laporan dari 30 pensiunan karyawan TMII, jika PT TWC tidak melakukan pembayaran terhadap hak-hak mereka. Maka mereka dibantu oleh solidaritas pekerja di luar TMII, akan melakukan aksi blokade jalan masuk TMII saat diadakan rangkaian acara KTT G20,” kata Arief lewat keterangannya, Kamis (14/10).
Di sisi lain, Arief mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir selaku atasan pemegang saham dari PT TWC, agar memerintahkan manajemen membayarkan pesangon 30 pensiunan mantan karyawan TMII.
“Mereka protes dilayangkan ke PT TWC menggunakan banner. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu menyelesaikan masalah pesangon yang tak kunjung cair,” jelas dia.
Sebelumnya, kata dia, TWC sudah pernah membayar pesangon kepada mantan karyawan TMII di luar 30 orang yang menuntut haknya sekarang. Menurut dia, TWC telah menalangi pesangon selama hampir enam bulan sejak 2021 hingga Februari 2022.
Namun, Arief menyebut TWC merasa keberatan jika harus terus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon. “Sejak perseroan mendapat mandat dari Sekretariat Negara untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban para karyawan sepenuhnya,” ungkapnya.
Arief mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut, diantaranya UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021.
Adapun Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT TWC Mohamad Nur Sodiq mengatakan, pesangon ini merupakan tanggung jawab pengelola sebelumnya yakni Yayasan Harapan Kita. Meski demikian, TWC tetap mengupayakan agar para pensiunan tidak resah dan telah memberikan pesangon melalui dana talangan kepada 30 orang pensiunan sebesar Rp4 miliar.
Namun demikian, dana talangan tersebut tidak dapat terus-menerus digelontorkan, sebab memiliki batas. Sehingga dalam hal ini, pihak TWC tengah mencari jalan tengah terkait positioning pegawai, skema penggantian dana talangan kepada sejumlah pihak terutama Kemensetneg yang dalam hal ini telah memberikan tugas pengelolaan TMII. (Ant/OL-8)
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Eks CEO Parag Agrawal dan petinggi Twitter lainnya capai kesepakatan penyelesaian US$128 juta dengan Elon Musk dan X Corp.
Tuntutan pesangon yang menjadi inti permasalahan seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dengan tetap berpedoman pada aturan ketenagakerjaan.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
PEMERINTAH mendorong agar pengusaha menjadikan opsi PHK sebagai upaya terakhir. Itu terutama pada industri di sektor padat karya yang memiliki banyak jumlah tenaga kerja.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan perusahaan-perusahaan di tanah air memenuhi hak para pekerja yang diputus hubungan kontraknya atau PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat selama rentang tahun 2020-2023 ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved