Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengirim surat kepada Menteri BUMN, Erick Thohir terkait polemik belum dibayar pesangon 30 orang karyawan TMII oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sejak Maret 2022.
Surat tersebut diteken Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono dan Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Tri Sasono.
Dalam surat tersebut, Arief menyampaikan tuntutan mantan karyawan TMII yang belum mendapatkan haknya berupa pesangon. Selain itu, Arief memberitahukan bahwa mantan karyawan TMII akan melakukan aksi blokade jalan pintu masuk TMII saat gelara G20.
“Menurut laporan dari 30 pensiunan karyawan TMII, jika PT TWC tidak melakukan pembayaran terhadap hak-hak mereka. Maka mereka dibantu oleh solidaritas pekerja di luar TMII, akan melakukan aksi blokade jalan masuk TMII saat diadakan rangkaian acara KTT G20,” kata Arief lewat keterangannya, Kamis (14/10).
Di sisi lain, Arief mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir selaku atasan pemegang saham dari PT TWC, agar memerintahkan manajemen membayarkan pesangon 30 pensiunan mantan karyawan TMII.
“Mereka protes dilayangkan ke PT TWC menggunakan banner. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu menyelesaikan masalah pesangon yang tak kunjung cair,” jelas dia.
Sebelumnya, kata dia, TWC sudah pernah membayar pesangon kepada mantan karyawan TMII di luar 30 orang yang menuntut haknya sekarang. Menurut dia, TWC telah menalangi pesangon selama hampir enam bulan sejak 2021 hingga Februari 2022.
Namun, Arief menyebut TWC merasa keberatan jika harus terus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon. “Sejak perseroan mendapat mandat dari Sekretariat Negara untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban para karyawan sepenuhnya,” ungkapnya.
Arief mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut, diantaranya UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021.
Adapun Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT TWC Mohamad Nur Sodiq mengatakan, pesangon ini merupakan tanggung jawab pengelola sebelumnya yakni Yayasan Harapan Kita. Meski demikian, TWC tetap mengupayakan agar para pensiunan tidak resah dan telah memberikan pesangon melalui dana talangan kepada 30 orang pensiunan sebesar Rp4 miliar.
Namun demikian, dana talangan tersebut tidak dapat terus-menerus digelontorkan, sebab memiliki batas. Sehingga dalam hal ini, pihak TWC tengah mencari jalan tengah terkait positioning pegawai, skema penggantian dana talangan kepada sejumlah pihak terutama Kemensetneg yang dalam hal ini telah memberikan tugas pengelolaan TMII. (Ant/OL-8)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Eks CEO Parag Agrawal dan petinggi Twitter lainnya capai kesepakatan penyelesaian US$128 juta dengan Elon Musk dan X Corp.
Tuntutan pesangon yang menjadi inti permasalahan seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dengan tetap berpedoman pada aturan ketenagakerjaan.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
PEMERINTAH mendorong agar pengusaha menjadikan opsi PHK sebagai upaya terakhir. Itu terutama pada industri di sektor padat karya yang memiliki banyak jumlah tenaga kerja.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan perusahaan-perusahaan di tanah air memenuhi hak para pekerja yang diputus hubungan kontraknya atau PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat selama rentang tahun 2020-2023 ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved