Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KUASA hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum Erick Thohir telah merampungkan berkas laporan terhadap Faizal Assegaf, Selasa (30/08). Ia dan tim kuasa hukum Erick Thohir sudah melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi.
“Kami kuasa hukum dari pak Erick Thohir hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi,” kata Ifdhal, saat ditemui di Bareskrim hari ini.
Ifdhal juga menyampaikan bahwa Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim dan melaporkan apa yang ia alami terkait kasus yang melibatkan Faizal Assegaf.
“Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya,” kata Ifdhal.
“Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain untuk menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim."
Dengan itu, ifdhal meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00, kemarin.
Ia juga memberi tanggapan tentang “kedatangan goib” Erick Thohir di Bareskrim, ia membantah pemberitaan tersebut karena memang Erick Thohir tidak mengenakan fasilitas Negara, namun Ifdhal mengatakan bahwa Erick Thohir memang masuk ke Bareskrim menggunakan protocol dikarenakan jabatannya sebagai seorang menteri.
Baca juga: Warga Tolak Rencana Pembangunan Kantor Kecamatan di Lapangan Nuri Bintaro Jaya
“Bahwa sebenarnya kita mendengar bahwa Pak Erick itu gaib datang ke bareskrim. Itu sama sekali tidak benar bahwa beliau datang," ujar Ifdhal
“Memang tidak menggunakan fasilitas negara ya, menggunakan fasilitas pribadi, hanya saja beliau perlu akses masuk pakai protokol karena itu mengikat pada seorang Menteri,” jelasnya.
Ifdhal sebagai kuasa hukum Erick Thohir mengatakan bahwa pelaporan yang Erick Thohir layangkan adalah haknya sebagai seorang warga Negara yang perlu perlindungan hukum, ia juga berkata bahwa meskipun Erick Thohir menghargai kebebasan berekspresi namun ia tetap tidak menginginkan kehormatannya di serang.
“Tetapi yang kita ingin sampaikan bahwa apa yang beliau lakukan adalah dengan menggunakan hak beliau sebagai seorang warga negara yang perlu perlindungan hukum, beliau orang yang sangat menghormati kebebasan berekspresi, tapi tentu beliau juga tidak ingin ada orang yang menyerang secara kehormatan orang lain, secara melawan hukum,” kata Ifdhal.
“Oleh karena itu, yang ingin kita sampaikan bahwa apa tuduhan bahwa beliau yang pertama beliau tidak melaporkan, sekarang ada tuduhan baru lagi bahwa beliau datang secara gaib, itu adalah suatu tuduhan yang tidak benar,” tambahnya.
Ifdhal juga menyebutkan bahwa saksi terkait kasus ini adalah saksi yang benar-benar mengetahui fakta, hal tersebut memanglah menjadi syarat sebagai saksi dalam upaya hukum.
“Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Cyber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada pak erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang orang yang ada disekitar itu,” ujar Ifdhal.(OL-4)
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
HAsil tes DNA Ridwan Kamll tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Polisi akan segera menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor selebgram Lisa Mariana.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved