Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bos Judi Online Diduga Aniaya Eks Karyawan di Jakut

Rahmatul Fajri
13/8/2022 17:30
Bos Judi Online Diduga Aniaya Eks Karyawan di Jakut
Ilustrasi penyiksaan(DOK.MI)

PRIA berinisial J, 22, melaporkan bos perusahaan judi daring (online) yang beroperasi di Penjaringan, Jakarta Utara, terkait dugaan penganiayaan. Laporan J teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKB Febri Isman mengatakan laporan tersebut telah naik ke penyidikan. Ia mengatakan sejauh ini empat orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari karyawan hingga petinggi di perusahaan judi online tersebut.

"Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang masih akan diambil keterangannya," kata Febri ketika dihubungi, Sabtu (13/8).

Ia juga mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan perusahaan yang mengoperasikan judi online itu telah kosong ketika didatangi petugas.

"Sudah kosong. Nanti perkembangan akan kami update lagi," katanya.

Sebelumnya, J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut. Ia mengaku disekap selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.

J juga mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.


Baca juga: Polisi Dalami Laporan Persatuan Dukun Terhadap Pesulap Merah


J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.

"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," ujar J.

Namun, J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong dan dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.

"Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko kompleks itu dalam kondisi nggak pakai baju, cuma celana dalam saja. Terus di leher digantungi tulisan 'Saya mengambil uang sekitar Rp13 juta'," ungkap J.

Tak sampai di situ, J kemudian disekap tiga hari di sebuah ruangan kosong. Ponselnya disita oleh perusahaan judi online tersebut.

Penyekapan ini kemudian diketahui oleh istri J yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban. Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor agar J dibebaskan.

J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp5 juta serta BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," tuturnya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya