Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus). Hal itu dilakukan berbarengan dengan penonaktifan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Dedi Prasetyo, Selasa (2/8).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mempertanyakan jabatan Ferdy dalam Satgassus Polri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, sebagai salah satu bagian dari Koalisi, mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Sigit. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.
"Berlaku 1 Juli (2022) yang lalu. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di Jakarta, Juli lalu.
Baca juga: Komnas HAM: Tes PCR Dilakukan di Rumah Pribadi Irjen Sambo
Menurut Usman, Satgassus tersebut diisi oleh perwira tinggi maupun perwira menengah dari Kepolisian serta bintara hingga tamtama. Di antara bintara dan tamtama itu, lanjutnya, ada beberapa bawahan Sambo, termasuk Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E, serta seluruh ajudan Sambo lainnya di lingkungan kedinasan Kadiv Propam.
Selain itu, turut tertera juga para penyidik yang bertugas dalam pengusutan kematian Brigadir J maupun kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menonaktifkan Sambo jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus.
Sebab, jabatan itu diyakini sangat mungkin memengaruhi proses penyidikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Brigadir J ditembak Bharada E, yang keduanya merupakan ajudan Sambo.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia.
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengalir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved