Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian tidak menahan Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, yang merupakan buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7) kemarin. Roy diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat meninggalkan Polda Metro Jaya, Roy menggunakan penyangga leher dan harus dituntun oleh istri, serta penasihat hukum saat masuk ke dalam mobilnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Penyidik menilai Roy kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Atas pertimbangan itu, penyidik tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Tersangka Roy Suryo Bebas Usai Diperiksa dalam Kasus Meme Candi Borobudur
"Sudah pasti dia kooperatif. Penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Istilah hukumnya, atas dasar pertimbangan penyidik," jelas Zulpan di Jakarta, Jumat (29/7).
Meski tidak ditahan, lanjut dia, kasus yang menjerat Roy Suryo akan terus berjalan. Proses pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Kalau sudah lengkap, tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Ungkap Kliennya Muntah Sampai Pingsan
Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".
Adapula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu, diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.
Kedua foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu, dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur". Demikian bunyi sebagian cuitan Roy Suryo.(OL-11)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menyelidiki surat edaran THR palsu yang mengatasnamakan Polres Tanjung Priok. Polisi pastikan tidak pernah meminta bantuan THR ke perusahaan.
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved