Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua anak yang dirantai R, yakni PS ayah kandung dan AR ibu tiri, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dan penelantaran pada anak. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Kedua orangtuanya (PS dan AR) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/7).
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anaknya R. Keduanya juga tidak memberikan makanan dan asupan gizi yang baik serta kesempatan bagi R untuk dapat bersekolah seperti anak pada umumnya.
"Asupan gizi anaknya sangat memprihatinkan," ujar Kapolres.
Sedangkan tindakan kekerasan pada anak yang dilakukan, lanjut Hengki, berupa pemukulan dan merantai anak R hingga tidak boleh keluar dari dalam rumah. Polisi juga telah menyita barang bukti yaitu rantai besi serta tali hitam.
"Ada luka memar. Pada bagian sekitar tangan dan kaki," jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, Pasal 77B jo 76B dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
Baca juga: Polri Putuskan Ekshumasi Jenazah Brigadir J pada Rabu di Jambi
Sementara tersangka PS ayah dari korban mengatakan menyesal atas perbuatannya berupa pemukulan dan merantai anaknya R.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Saya sangat menyesal," ujarnya.
Ia mengaku alasan perbuatannya didorong atas rasa malu karena anaknya R sering keluar meminta-minta makan pada tetangga.
"Seperti tidak dikasih makan, padahal saya selalu memberikan makannya tiga kali sehari. Selain itu dirantai alasannya pernah hampir mencelakakan neneknya," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang anak R, 15, ditemukan warga dengan kondisi kaki dirantai gembok dan kepala dekat mata dililit kain hitam. Perbuatan tidak manusiawi itu disebut dilakukan orangtuanya.
Video R yang dalam kondisi kurus kering tengah ngesot terantai lantaran kabur dari rumah orangtuanya untuk meminta makanan pada tetangga viral di media sosial.
Video korban R diunggah akun Instagram @fannylauww yang merupakan tetangga korban di Gang Bersama RT 02 RW 08, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (OL-16)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved