Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua anak yang dirantai R, yakni PS ayah kandung dan AR ibu tiri, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dan penelantaran pada anak. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Kedua orangtuanya (PS dan AR) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/7).
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anaknya R. Keduanya juga tidak memberikan makanan dan asupan gizi yang baik serta kesempatan bagi R untuk dapat bersekolah seperti anak pada umumnya.
"Asupan gizi anaknya sangat memprihatinkan," ujar Kapolres.
Sedangkan tindakan kekerasan pada anak yang dilakukan, lanjut Hengki, berupa pemukulan dan merantai anak R hingga tidak boleh keluar dari dalam rumah. Polisi juga telah menyita barang bukti yaitu rantai besi serta tali hitam.
"Ada luka memar. Pada bagian sekitar tangan dan kaki," jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, Pasal 77B jo 76B dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
Baca juga: Polri Putuskan Ekshumasi Jenazah Brigadir J pada Rabu di Jambi
Sementara tersangka PS ayah dari korban mengatakan menyesal atas perbuatannya berupa pemukulan dan merantai anaknya R.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Saya sangat menyesal," ujarnya.
Ia mengaku alasan perbuatannya didorong atas rasa malu karena anaknya R sering keluar meminta-minta makan pada tetangga.
"Seperti tidak dikasih makan, padahal saya selalu memberikan makannya tiga kali sehari. Selain itu dirantai alasannya pernah hampir mencelakakan neneknya," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang anak R, 15, ditemukan warga dengan kondisi kaki dirantai gembok dan kepala dekat mata dililit kain hitam. Perbuatan tidak manusiawi itu disebut dilakukan orangtuanya.
Video R yang dalam kondisi kurus kering tengah ngesot terantai lantaran kabur dari rumah orangtuanya untuk meminta makanan pada tetangga viral di media sosial.
Video korban R diunggah akun Instagram @fannylauww yang merupakan tetangga korban di Gang Bersama RT 02 RW 08, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (OL-16)
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved