Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Putuskan Ekshumasi Jenazah Brigadir J pada Rabu di Jambi

Mediaindonesia.com
23/7/2022 16:05
Polri Putuskan Ekshumasi Jenazah Brigadir J pada Rabu di Jambi
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat mengumumkan penonaktifan Karo Paminal Div Propam dan Kapolres Jaksel, Rabu (20/7).(ANTARA/Sigid Kurniawan)

POLRI memutuskan untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi untuk mencari keadilan atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (27/7) di Jambi.

"Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi dilaksanakan Rabu besok," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pelaksanaan ekshumasi harus disegerakan mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan. Untuk itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa (26/7).
 
"Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan
ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung secara virtual pada Jumat (22/7) kemarin.


Baca juga: Polisi: Prarekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J hanya Dihadiri Penyidik


Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
 
"Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada Rabu di Jambi," kata Andi.

Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J.

Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap
penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya