Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENAHANAN artis Nikita Mirzani akan segera diputuskan penyidik Polresta Serang Kota hari ini, Jumat (22/7).
Sebelumnya, Nikita ditangkap di salah satu Mal Jakarta Pusat, Kamrin (21/07). Wanita yang akrab disapa 'Nyai' ini terjerat kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi persnya, pada Kamis (21/07), membeberkan, penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif.
Baca juga : Pakar: Dua Kali Mangkir Dipanggi Polisi, Nikita Mirzani Bisa Ditahan
Nikita Mirzani juga disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Artis yang hampir selalu berkasus dan berurusan dengan polisi ini mengundang emosional netizen.
Baca juga : Nikita Mirzani Jumpa Pers dengan Polisi, Ahli Hukum Pidana: Sangat Aneh
Seperti yang terpantau di kolom komentar postingan akun Instagram @lambe_turah , mayoritas dukungan diberikan netizen terhadap upaya panahanan yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota ini.
Seperti yang dituliskan oleh akun Instagram @anandadheny95 , "Semoga berhasil dipenjara dan tidak kebal hukum".
Netijen lain dengan akun @meyrasya berkomentar, "Jangan dikeluarin lagi pak, bagus di dalam biar indonesia aman dan damai."
Tak hanya dukungan, beberapa netizen lain juga mengungkapkan rasa pesimistisnya terhadap proses hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani, seperti yang diungkapkan oleh akun @muliepugungpunya , "Bakalan bebas kayaknya nih," dan netijen lain dengan akun @vita_novianti_rosyadi , "Percayalah, gak akan sampe ditahan". (RO/OL-09)
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved