Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAHANAN artis Nikita Mirzani akan segera diputuskan penyidik Polresta Serang Kota hari ini, Jumat (22/7).
Sebelumnya, Nikita ditangkap di salah satu Mal Jakarta Pusat, Kamrin (21/07). Wanita yang akrab disapa 'Nyai' ini terjerat kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi persnya, pada Kamis (21/07), membeberkan, penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif.
Baca juga : Pakar: Dua Kali Mangkir Dipanggi Polisi, Nikita Mirzani Bisa Ditahan
Nikita Mirzani juga disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Artis yang hampir selalu berkasus dan berurusan dengan polisi ini mengundang emosional netizen.
Baca juga : Nikita Mirzani Jumpa Pers dengan Polisi, Ahli Hukum Pidana: Sangat Aneh
Seperti yang terpantau di kolom komentar postingan akun Instagram @lambe_turah , mayoritas dukungan diberikan netizen terhadap upaya panahanan yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota ini.
Seperti yang dituliskan oleh akun Instagram @anandadheny95 , "Semoga berhasil dipenjara dan tidak kebal hukum".
Netijen lain dengan akun @meyrasya berkomentar, "Jangan dikeluarin lagi pak, bagus di dalam biar indonesia aman dan damai."
Tak hanya dukungan, beberapa netizen lain juga mengungkapkan rasa pesimistisnya terhadap proses hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani, seperti yang diungkapkan oleh akun @muliepugungpunya , "Bakalan bebas kayaknya nih," dan netijen lain dengan akun @vita_novianti_rosyadi , "Percayalah, gak akan sampe ditahan". (RO/OL-09)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved