Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAHANAN artis Nikita Mirzani akan segera diputuskan penyidik Polresta Serang Kota hari ini, Jumat (22/7).
Sebelumnya, Nikita ditangkap di salah satu Mal Jakarta Pusat, Kamrin (21/07). Wanita yang akrab disapa 'Nyai' ini terjerat kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi persnya, pada Kamis (21/07), membeberkan, penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif.
Baca juga : Pakar: Dua Kali Mangkir Dipanggi Polisi, Nikita Mirzani Bisa Ditahan
Nikita Mirzani juga disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Artis yang hampir selalu berkasus dan berurusan dengan polisi ini mengundang emosional netizen.
Baca juga : Nikita Mirzani Jumpa Pers dengan Polisi, Ahli Hukum Pidana: Sangat Aneh
Seperti yang terpantau di kolom komentar postingan akun Instagram @lambe_turah , mayoritas dukungan diberikan netizen terhadap upaya panahanan yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota ini.
Seperti yang dituliskan oleh akun Instagram @anandadheny95 , "Semoga berhasil dipenjara dan tidak kebal hukum".
Netijen lain dengan akun @meyrasya berkomentar, "Jangan dikeluarin lagi pak, bagus di dalam biar indonesia aman dan damai."
Tak hanya dukungan, beberapa netizen lain juga mengungkapkan rasa pesimistisnya terhadap proses hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani, seperti yang diungkapkan oleh akun @muliepugungpunya , "Bakalan bebas kayaknya nih," dan netijen lain dengan akun @vita_novianti_rosyadi , "Percayalah, gak akan sampe ditahan". (RO/OL-09)
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved