Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS pencemaran nama baik yang dilakukan selebritas kontroversial Nikita Mirzani (Nikmir) masih belum menemukan titik terang.
Berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut lantaran tidak kooperatifnya Nikmir dengan pihak kepolisian.
Nikmir disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, DM pada 10 Juni 2022 silam.
Baca juga: Geledah Rumah Nikita Mirzani. Polisi Amankan Barang Bukti
“Panggilan tersebut pada Senin tanggal 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni.," tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Kamis (14/7).
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli yang ketika ditunggu namun NM juga tidak hadir di depan penyidik,” jelas Shinto.
Sikap Nikmir yang enggan mengindahkan panggilan polisi membuat Polda Banten pun mengambil langkah taktis dengan menyambangi rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
Tim penyidik dari Polda Banten melakukan penggeledahan di rumah janda beranak tiga itu hingga sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ini, Nikmir tidak ada di tempat.
Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus yang menjerat Nikmir.
“Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172,” sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima penggeledahan yang diterima awak media.
Sayangnya, meski sudah berkali-kali kecele dengan sikap Nikmar, hingga kini polisi masih belum melakukan penahanan terhadap artis penuh sensasi itu.
Sikap ini amat disayangkan oleh Ahli ilmu hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,MH.
Youngky menyebut, mestinya sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka sudah bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikmir.
"Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
“Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” ungkap Youngky dalam keterengan pers yang diterima. Jumat (15/7).
Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikmir.
Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikmir sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP. Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.
“Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut, gitu loh,” pungkas Youngky.
Dalam surat penetapan tersangka Nikmir yang tersebar kepada media, Nikmir dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Dalam pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dijelaskan, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar Sementara Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) menyatakan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar
.Artinya, syarat obyektif dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP mestinya sudah bisa diberlakukan terhadap Nikmir. (RO/OL-09)
Putri Patricia mengungkapkan satu tantangan menarik dalam memerankan perwira polisi berpangkat tiga balok emas, yaitu saat harus melakukan adegan menarik pistol dari sarung kulit.
Artis Citra Kirana mengungkapkan dirinya sangat memperhatikan penampilan diri, termasuk menjaga kesehatan area kewanitaan.
PENDAKWAH dan aktris Oki Setiana Dewi mendalami belajar ilmu agama dengan menjadi mahasiswi jurusan Ushuluddin di Al-Azhar Mesir, sehingga ia bersama anak-anaknya menetap di Mesir.
Bagi para artis ini, puncak gunung dapat menjadi tempat indah yang bisa memberikan ketenangan atau sekedar menjadi bahan pelarian dari kehidupan yang begitu memusingkan.
Marcella Zalianty, Jolene Marie, dan Jola Sharon ambil bagian dalam aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan dengan menanamkan 100 pohon mangrove di Taman Wisata Alam Angke Kapuk
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta artis yang menjadi pejabat negara untuk rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia mengatakan memperbarui LHKPN
POLISI telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6).
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pencabulan dan aborsi yang menyeret Selebgram Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
POLDA Metro Jaya mengungkap alasan melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus pemerasan bos skincare sebesar Rp4 miliar.
Nikita Mirzani bersama asistennya terlihat keluar dari Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved